Pengamat: Penentu pemenang Pilkada Jakarta adalah pengumuman resmi KPU

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei and Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, menyatakan bahwa penentu sebenarnya dari pemenang Pilkada Jakarta 2024 adalah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil rekapitulasi suara. Pernyataan ini muncul setelah adanya klaim dari dua pasangan calon yang bersaing di Pilkada Jakarta, yakni Pramono Anung-Rano Karno yang meyakini akan menang pada putaran pertama, dan Ridwan Kamil-Suswono yang memprediksi kemungkinan adanya putaran kedua.

Menurut Igor, klaim tersebut adalah hal yang wajar, mengingat ketegangan yang selalu terjadi dalam kontestasi politik besar seperti Pilkada Jakarta. Namun, ia mengingatkan Pramono-Rano untuk tetap realistis dan menunggu hasil resmi dari penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. “Sambil menunggu hasil resmi, Pramono-Rano harus mempersiapkan diri untuk kemungkinan bertarung kembali di putaran kedua dengan Ridwan Kamil-Suswono,” ungkapnya.

Hati-Hati Terhadap Klaim Sebelum Pengumuman KPU

Igor juga mengimbau masyarakat Jakarta untuk tidak terkecoh dengan klaim yang muncul terkait hasil Pilkada Jakarta sebelum ada pengumuman resmi dari KPU. “Sebaiknya masyarakat Jakarta tetap bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari KPU Provinsi DKI Jakarta. Jangan mudah terpengaruh dengan deklarasi mengenai satu atau dua putaran yang belum tentu akurat,” tegasnya.

Polarisasi Tidak Setinggi Pilkada 2017

Mengenai potensi polarisasi yang seringkali muncul dalam kontestasi politik besar seperti Pilkada Jakarta, Igor menepis anggapan bahwa Pilkada Jakarta yang berlangsung dua putaran akan meningkatkan polarisasi. Ia menyatakan bahwa polarisasi dalam Pilkada Jakarta 2024 tidak akan setinggi Pilkada 2017, yang melibatkan persaingan sengit antara pasangan Ahok-Djarot melawan Anies-Sandi yang didukung oleh Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

“Jika Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran, potensi polarisasi mungkin ada, tetapi tidak akan setinggi Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat itu, pertarungan lebih pada pertarungan elite politik nasional antara Jokowi, Prabowo, dan SBY di satu sisi, melawan Megawati, Anies Baswedan, dan Ahok di sisi lainnya,” jelas Igor.

Tahapan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024

Saat ini, tahapan Pilkada 2024 sudah memasuki proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang. Tahapan ini dimulai dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), yang berlangsung mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota akan berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024, dan di tingkat provinsi mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.

Setelah tahapan rekapitulasi selesai, KPU akan mengumumkan hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota, pengumuman akan dilakukan pada 29 November hingga 12 Desember 2024, sementara pilkada tingkat provinsi akan diumumkan antara 30 November hingga 15 Desember 2024.

Kesimpulan: Pengumuman KPU Tetap Menjadi Penentu

Igor Dirgantara menekankan bahwa pengumuman resmi KPU akan menjadi faktor penentu dalam menetapkan pemenang Pilkada Jakarta. Meskipun klaim mengenai kemungkinan putaran kedua terus muncul, KPU lah yang akan memberikan hasil final yang sah. Oleh karena itu, semua pihak harus menunggu dengan sabar dan tidak terpengaruh oleh klaim yang belum terverifikasi secara resmi.

Jakarta (ANTARA)Igor Dirgantara, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei and Polling Indonesia (SPIN), menyatakan bahwa pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil rekapitulasi suara adalah penentu utama dalam Pilkada Jakarta 2024. Hal ini dia sampaikan menanggapi adanya klaim dari kedua pasangan calon, Pramono Anung-Rano Karno yang meyakini kemenangan di putaran pertama, dan Ridwan Kamil-Suswono yang mengatakan akan ada putaran kedua.

Menurut Igor, klaim kemenangan yang dilontarkan oleh kedua pasangan calon tersebut wajar, namun ia mengingatkan agar semua pihak tetap realistis dan menunggu hasil resmi dari KPU. “Klaim seperti itu wajar, tetapi Pramono-Rano harus realistis menunggu hasil resmi dari KPU Provinsi DKI Jakarta sambil mempersiapkan diri untuk kemungkinan bertarung kembali dengan Ridwan Kamil-Suswono di putaran kedua,” ujar Igor, Jumat (29/11).

Pentingnya Menunggu Pengumuman Resmi KPU

Igor juga mengingatkan publik Jakarta untuk tetap sabar dan tidak terpengaruh oleh klaim-klaim mengenai hasil Pilkada yang belum pasti. “Sebaiknya masyarakat Jakarta tidak mudah terkecoh dengan deklarasi satu atau dua putaran sebelum ada pernyataan resmi dari KPU,” katanya.

Polarisasi Pilkada Jakarta Tidak Setinggi 2017

Menanggapi kemungkinan polarisasi yang terjadi jika Pilkada Jakarta harus dilanjutkan ke putaran kedua, Igor Dirgantara menilai potensi polarisasi kali ini tidak akan setinggi yang terjadi pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Ia menjelaskan, meskipun persaingan sengit tetap ada, tetapi ketegangan politik yang terjadi saat ini tidak sebesar Pilkada 2017, yang melibatkan tokoh-tokoh besar seperti Joko Widodo, Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Megawati Soekarnoputri.

“Jika Pilkada Jakarta terjadi dua putaran, polarisasi tidak akan setinggi Pilkada 2017. Waktu itu lebih kepada pertarungan elite politik nasional,” ujarnya.

Tahapan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024

Saat ini, Pilkada Jakarta 2024 sedang memasuki tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang. Tahapan ini dimulai dengan rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 28 November hingga 3 Desember 2024. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota berlangsung mulai 29 November hingga 6 Desember 2024, dan rekapitulasi tingkat provinsi mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.

Setelah proses rekapitulasi selesai, KPU akan mengumumkan hasil akhir penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota, pengumuman akan dilakukan pada 29 November hingga 12 Desember 2024, sementara untuk tingkat provinsi, pengumuman hasil penghitungan suara dijadwalkan pada 30 November hingga 15 Desember 2024.

Kesimpulan: Tunggu Pengumuman Resmi KPU

Igor Dirgantara menegaskan bahwa meskipun banyak klaim tentang hasil Pilkada Jakarta, keputusan akhir tetap berada di tangan KPU, yang akan mengumumkan hasil resmi berdasarkan rekapitulasi suara yang sah. Oleh karena itu, publik dan peserta Pilkada diminta untuk menunggu pengumuman resmi dan tidak terburu-buru membuat kesimpulan sebelum ada pengumuman tersebut.

4o mini

Tinggalkan Balasan