Polisi ungkap kasus penculikan lansia di Muaro Jambi

Polisi telah berhasil mengungkap kasus penculikan dan penyekapan seorang pria lanjut usia (lansia) di Muaro Jambi, tepatnya di Desa Pematang Gajah, Jambi Luar Kota. Dua pelaku utama dalam kasus ini adalah pasangan suami istri, Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31), yang menculik korban, Muhamadiah (65), dan meminta tebusan sebesar Rp5 juta dari keluarga korban.

Kejadian bermula pada Selasa, 7 Januari 2025, saat adik korban, Lamelo, menerima telepon dari pelaku menggunakan ponsel milik korban. Pelaku mengancam akan membawa korban ke Lampung jika uang tebusan tidak dibayar. Lamelo segera melaporkan kejadian ini ke Polres Muaro Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan keberadaan pelaku di Desa Pematang Gajah. Pada hari Rabu, 8 Januari 2025, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku dan menuju ke rumah lama milik Ambo Upe, tempat korban disekap. Polisi menemukan korban dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan diborgol dan terikat rantai pada batang besi.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain satu unit mobil, airsoft gun, peluru, gas airsoft, palu, pisau, tantangan panjang 1 meter, borgol, dan ponsel. Kedua pelaku dikenakan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman penjara.

Polisi juga masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam penculikan ini. Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Polres Muaro Jambi mengungkap kasus penculikan dan penyekapan seorang pria lanjut usia (lansia) yang terjadi di Desa Pematang Gajah, Jambi Luar Kota. Dalam kasus ini, pasangan suami istri, Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31), ditangkap karena menculik korban, Muhamadiah (65), dan meminta uang tebusan senilai Rp5 juta kepada keluarga korban.

Kasatreskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Selasa, 7 Januari 2025, ketika adik korban, Lamelo, menerima telepon dari pelaku menggunakan ponsel milik korban. Dalam percakapan itu, pelaku memberitahukan bahwa mereka telah menculik dan menyekap korban, serta meminta uang tebusan sebesar Rp5 juta.

Polisi kini sedang memburu dua terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam aksi penculikan ini.

Pelaku dalam kasus penculikan dan penyekapan lansia di Muaro Jambi, Ambo Upe (39) dan Sapgestiatu Sentya (31), berjanji akan melepaskan korban jika keluarga korban membayar uang tebusan sebesar Rp5 juta. Namun, jika tebusan tidak diberikan, pelaku mengancam akan membawa korban ke Lampung.

Setelah menerima telepon dari pelaku, Lamelo, adik korban, segera melaporkan kejadian ini ke Polres Muaro Jambi. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi lokasi keberadaan pelaku di Desa Pematang Gajah, Jambi Luar Kota. Pada hari Rabu, 8 Januari 2025, tim polisi mengamankan kedua pelaku dan menuju ke rumah milik pelaku Ambo Upe, tempat korban disekap.

Polisi menemukan korban dalam keadaan memprihatinkan, dengan tangan diborgol dan terikat rantai pada batang besi. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, seperti satu unit mobil, airsoft gun, peluru, gas airsoft, palu, pisau, tantangan sepanjang 1 meter, borgol, dan ponsel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja, yang mengancam hukuman penjara. Polisi juga masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penculikan ini. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.

Tinggalkan Balasan