Kejari dan Imigrasi Batam Tangkap Buronan Kasus Penggelapan di Bali
Pada 17 Februari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Kantor Imigrasi Batam berhasil menangkap I Wayan Depa Yogiana, seorang terpidana yang terlibat dalam kasus penggelapan uang pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Depa Yogiana, yang merupakan direktur sebuah perusahaan di Bali, melakukan penggelapan sebesar Rp230 juta dari 46 calon PMI.
Penangkapan dilakukan setelah Depa Yogiana kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay, Batam, setelah melarikan diri ke Malaysia. Berdasarkan data cekal keimigrasian yang diterima dari Kejaksaan Agung dan Kejati Bali, terpidana diketahui masuk dalam daftar buronan yang dicekal.
Kasus ini bermula ketika Depa Yogiana meminta uang sebesar Rp5 juta kepada calon PMI untuk pengurusan administrasi awal, namun kemudian mengambil uang tersebut tanpa izin untuk biaya operasional dan kebutuhan lainnya, sehingga merugikan banyak pihak. Pada 9 Juli 2024, Mahkamah Agung memutuskan hukuman penjara 1,5 tahun bagi terpidana.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Imigrasi Batam, yang memastikan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Setelah ditangkap, I Wayan Depa Yogiana langsung diserahkan ke Kejari Batam untuk diproses lebih lanjut dan akan dieksekusi ke Lapas Kerobokan Bali.
Pada 17 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Batam bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Batam berhasil menangkap I Wayan Depa Yogiana, seorang buronan yang terlibat dalam kasus penggelapan dana pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) senilai Rp230 juta. I Wayan, yang merupakan direktur perusahaan di Bali yang bergerak di bidang penyaluran PMI, telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung berdasarkan keputusan kasasi.
Penangkapan terjadi setelah I Wayan kembali ke Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay, Batam, setelah melarikan diri ke Malaysia. Imigrasi Batam mendeteksi status cekalnya ketika memeriksa data keimigrasian pada saat kedatangan. Setelah konfirmasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejati Bali, status I Wayan sebagai terpidana dalam daftar cekal dipastikan.
Kasus penggelapan ini melibatkan 46 calon PMI, di mana I Wayan meminta uang dari para calon PMI untuk biaya administrasi, tetapi sebagian besar dana tersebut diselewengkan untuk keperluan pribadi dan operasional kantor. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Batam untuk membantu Kejaksaan Agung dalam mengamankan buronan, yang sebelumnya juga menangkap Eddy Gunawan Tambrin dan Riko Antoni di Batam.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.