Polri gagalkan penyelundupan 74 kilogram ganja jaringan antarprovinsi

Polri melalui Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim berhasil menggagalkan penyelundupan 74 kilogram ganja yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025, setelah tim mendapat informasi mengenai pengiriman ganja dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ke Jakarta menggunakan mobil boks melalui jalur darat.

Tim kemudian melakukan pengawasan dan analisis, yang berujung pada penggagalan pengiriman tersebut di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Dua tersangka, berinisial D dan I, yang berperan sebagai kurir, berhasil ditangkap. Selain itu, ganja tersebut disembunyikan dalam empat karung yang dipenuhi dengan buah-buahan untuk mengelabui petugas. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial S, masih dalam pencarian.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya besar dalam pemberantasan narkoba yang telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri terus berkomitmen untuk memerangi narkoba dari hulu hingga hilir guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Pada Minggu, 16 Februari 2025, Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 74 kilogram ganja yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan akan dikirim ke Jakarta menggunakan jalur darat dengan mobil boks. Penangkapan ini dilakukan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, sekitar pukul 13.15 WIB.

Tim yang terlibat dalam pengungkapan tersebut berhasil menangkap dua tersangka yang berinisial D dan I, yang keduanya berperan sebagai kurir. Selain itu, satu orang yang berinisial S masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ganja yang diselundupkan tersebut disembunyikan dalam empat karung dan dikamuflasekan dengan buah-buahan untuk mengelabui petugas. Barang bukti lain yang turut diamankan adalah dua buah ponsel.

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnaen Harahap, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan narkoba serta instruksi dari Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya memerangi narkoba dari semua lini, baik dari hulu maupun hilir. Penindakan ini sejalan dengan komitmen Polri untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi dalam upaya pemberantasan narkoba.

Tinggalkan Balasan