Pupuk Indonesia: Akses tebus pupuk bersubsidi kini lebih mudah

Pupuk Indonesia: Akses Tebus Pupuk Bersubsidi Kini Lebih Mudah

Pupuk Indonesia mengumumkan bahwa kini petani dapat lebih mudah menebus pupuk bersubsidi melalui aturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan transparansi distribusi pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia bersama Pemerintah terus memperbaiki mekanisme dan akses bagi petani.

Menurut Cindy Systiarani Galuhchandri, VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, melalui kebijakan baru ini, petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai untuk menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer yang telah bekerja sama dengan Pupuk Indonesia. Petani juga dapat menggunakan aplikasi iPubers, yang telah diunduh oleh pemilik kios atau pengecer, untuk mempermudah transaksi.

Kemudahan bagi Petani

Jika terdapat kendala seperti perbedaan data KTP atau masalah kesehatan yang menghalangi petani untuk menebus pupuk secara langsung, maka penebusan pupuk bisa diwakilkan. Penebusan dapat dilakukan oleh anggota keluarga, ketua kelompok, pengurus kelompok, atau anggota kelompok lainnya. Namun, petani yang mewakili harus membawa surat kuasa dan KTP asli petani terdaftar.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 61/KTPS/RC.210/B/11/2024, yang merupakan perubahan kedua atas keputusan sebelumnya, yang bertujuan untuk meningkatkan distribusi pupuk bersubsidi secara lebih efisien dan tepat sasaran.

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2025

Pada tahun 2025, Pupuk Indonesia akan memproduksi dan menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi, yang terdiri dari:

  • Urea: 4,6 juta ton
  • NPK: 4,2 juta ton
  • NPK Formula Khusus: 147.798 ton
  • Organik: 500.000 ton

Cindy juga mengingatkan petani untuk segera melakukan penebusan pupuk bersubsidi sebelum musim tanam pada April 2025. Dengan adanya kebijakan ini, Pupuk Indonesia berharap dapat memberikan kemudahan yang optimal dalam memenuhi kebutuhan pupuk petani dan mendukung ketahanan pangan di Indonesia.

Komitmen untuk Swasembada Pangan

Pupuk Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan petani dan berkontribusi pada pencapaian swasembada pangan berkelanjutan di Indonesia. Kebijakan kemudahan penebusan pupuk ini diharapkan dapat mempercepat distribusi pupuk dan membantu petani memperoleh hasil yang lebih baik dalam produksi pertanian.

Dengan langkah-langkah ini, petani dapat lebih mudah mengakses pupuk bersubsidi yang dibutuhkan untuk meningkatkan hasil pertanian, sekaligus membantu dalam pemenuhan kebutuhan pangan nasional.

Pupuk Indonesia: Akses Tebus Pupuk Bersubsidi Kini Lebih Mudah

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) baru-baru ini telah mengeluarkan aturan yang mempermudah proses penebusan pupuk bersubsidi bagi petani terdaftar. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan memudahkan petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi yang dibutuhkan.

Menurut Cindy Systiarani Galuhchandri, VP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, kebijakan baru ini memberikan kemudahan bagi petani untuk menebus pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer yang ada di wilayah mereka. Pupuk Indonesia bersama dengan Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan akses yang lebih mudah serta mekanisme distribusi yang lebih sederhana bagi petani.

Kemudahan Penebusan Pupuk Bersubsidi

Petani yang terdaftar pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai untuk menebus pupuk bersubsidi. Proses penebusan ini akan dilakukan melalui aplikasi iPubers yang telah diunduh oleh pemilik kios atau pengecer. Jika petani terdaftar mengalami kendala, seperti perbedaan data KTP atau kesulitan lainnya (termasuk masalah kesehatan), penebusan pupuk tetap dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.

Penebusan Bisa Diwakilkan

Salah satu kemudahan yang diberikan adalah petani dapat mewakilkan penebusan pupuk kepada anggota keluarga, ketua kelompok, pengurus kelompok, atau anggota kelompok lain, sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Petani yang mewakilkan harus membawa surat kuasa dan KTP asli petani terdaftar. Dengan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, proses penebusan pupuk tetap dapat dilakukan tanpa hambatan.

Peraturan Terkait

Kemudahan penebusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 61/KTPS/RC.210/B/11/2024 yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan sebelumnya, tentang penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani. Dengan adanya aturan ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi bisa lebih efektif dan tepat sasaran.

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2025

Pada 2025, Pupuk Indonesia mendapat mandat dari Pemerintah untuk memproduksi dan menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi, yang terdiri dari:

  • Urea: 4,6 juta ton
  • NPK: 4,2 juta ton
  • NPK Formula Khusus: 147.798 ton
  • Organik: 500.000 ton

Cindy juga mengimbau agar seluruh petani terdaftar segera melakukan penebusan pupuk bersubsidi menjelang musim tanam pada April 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan pupuk dapat dipenuhi dengan optimal.

Komitmen untuk Swasembada Pangan

Dengan kebijakan ini, Pupuk Indonesia berharap dapat memberikan manfaat yang optimal bagi petani, mendukung kesejahteraan mereka, serta berkontribusi pada pencapaian swasembada pangan berkelanjutan di Indonesia. Pupuk Indonesia terus berkomitmen untuk memperkuat sektor pertanian, memberikan kemudahan akses kepada petani, dan membantu dalam meningkatkan hasil produksi pertanian di Indonesia.

Tinggalkan Balasan