Pemkab Gunung Mas-Kalteng perkuat peran Adat Dayak lewat Perda

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), baru-baru ini mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat peran kelembagaan adat Dayak dalam pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan adat istiadat serta kebiasaan-kebiasaan yang ada. Selain itu, Perda ini juga bertujuan untuk memperkuat fungsi kelembagaan adat sebagai penegak hukum adat Dayak di daerah tersebut.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, mengungkapkan bahwa perubahan perda ini diharapkan dapat mendorong para pemangku adat, seperti damang kepala adat, untuk lebih aktif dalam pemerintahan. Damang, yang memiliki fungsi inisiator, diharapkan dapat menyelesaikan sengketa antar damang serta menjalankan tugasnya dalam Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gunung Mas.

Pengesahan perubahan perda ini merupakan bagian dari enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Raperda lainnya termasuk yang terkait dengan pengaturan lalu lintas untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, serta tentang keolahragaan, perlindungan lahan pangan berkelanjutan, pencegahan narkoba, dan penanggulangan tuberkulosis.

Dengan disahkannya perubahan perda ini, diharapkan peran kelembagaan adat Dayak semakin kuat dan dapat berkontribusi lebih dalam terhadap pembangunan dan pelestarian budaya di Kabupaten Gunung Mas.

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), memperkuat peran kelembagaan adat melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas. Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menjelaskan bahwa perubahan perda ini bertujuan untuk memperkuat peran kelembagaan adat dalam pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan adat istiadat serta kebiasaan-kebiasaan masyarakat Dayak. Selain itu, perubahan ini juga memiliki fungsi penting dalam penegakan hukum adat Dayak di daerah tersebut.

Bupati Jaya Samaya Monong berharap, dengan pengesahan perubahan perda ini, para pemangku adat di Kabupaten Gunung Mas akan semakin aktif terlibat dalam pemerintahan, khususnya dalam menjalankan peran dan fungsi kelembagaan adat. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih dalam menjaga dan mengembangkan budaya serta sistem hukum adat yang ada di wilayah tersebut.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, berharap bahwa dengan penguatan kelembagaan adat ini, para damang kepala adat, yang berfungsi sebagai inisiator, akan mampu menyelesaikan sengketa di antara mereka terkait tugas dan fungsi mereka di Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gunung Mas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kelembagaan adat dalam menyelesaikan masalah dan menjaga keharmonisan di dalam komunitas adat.

Bupati Jaya menjelaskan bahwa pengesahan Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak merupakan bagian dari enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Ia juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD atas kerjasama dalam membahas dan menyetujui empat raperda yang diajukan oleh pemerintah kabupaten.

“Semoga empat regulasi ini dapat mendukung pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dan berkontribusi besar terhadap pencapaian visi dan misi kepala daerah. Selanjutnya, empat raperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi,” kata Bupati Jaya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi, menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak merupakan bagian dari enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah disepakati, dibahas, dan disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama DPRD.

Evandi menyebutkan bahwa dua raperda inisiatif DPRD Gunung Mas yang disetujui adalah:

  1. Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan.
  2. Raperda tentang Keolahragaan.

Selain itu, empat raperda yang diajukan oleh Pemkab Gunung Mas antara lain:

  1. Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak.
  2. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.
  3. Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  4. Raperda tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Pengesahan keenam raperda tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dan mendukung pencapaian berbagai tujuan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan