Geger Influencer Gagal Kelola Saham Rp71 M, Simak Kronologinya

Viral di media sosial kasus dugaan seorang influencer saham gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor sebesar Rp71 miliar. Influencer bernama Ahmad Rafif Raya itu mengaku telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi.
“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” ujar Rafif dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.

Lantaran melaporkan kondisi yang tidak sesuai, mayoritas investor pun akhirnya melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Sehingga, dari waktu ke waktu keadaan ini membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut.

“Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan,” ujar pria asal Makassar itu.

Untuk itu, Ahmad Rafif pun berjanji ke kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai investasi adalah sebesar Rp71.811.674.410.

Pembayaran utang itu disebut akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran utang dilakukan sejak 1 Juli 2024 dan akan berakhir pada 1 Juli 2027.

Ahmad Rafif pun meminta para korbannya untuk tidak melakukan tindakan hukum ataupun yang bersifat intimidatif dan mengganggu konsentrasinya beserta tim untuk bekerja memaksimalkan pembayaran utang tersebut.

“Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan,” ujar pria asal Makassar itu.

Untuk itu, Ahmad Rafif pun berjanji ke kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai investasi adalah sebesar Rp71.811.674.410.

Pembayaran utang itu disebut akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran utang dilakukan sejak 1 Juli 2024 dan akan berakhir pada 1 Juli 2027.

Ahmad Rafif pun meminta para korbannya untuk tidak melakukan tindakan hukum ataupun yang bersifat intimidatif dan mengganggu konsentrasinya beserta tim untuk bekerja memaksimalkan pembayaran utang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik.

“Tentunya mereka (influencer) tidak boleh memberikan rekomendasi saham, apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/7).

Untuk para influencer atau pegiat media sosial, Jeffrey mengatakan BEI telah memberikan edukasi berupa Sekolah Pasar Modal beberapa tahun terakhir. Dengan begitu, mereka diharapkan bisa menyampaikan informasi yang benar seputar investasi kepada para pengikutnya di media sosial.

BEI juga secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik terkait investasi. Tahun lalu, katanya, ada 13 ribu kegiatan yang menjangkau lebih dari lima juta orang dilakukan oleh BEI bersama dengan para pemangku kepentingan.

“Kami senantiasa mengimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan