Venesia Raup Rp42,7 M dari Pajak Turis, Bali Dapat Berapa?

Penerapan tarif masuk untuk turis yang berkunjung ke Kota Venesia, Italia, dengan tujuan mengendalikan jumlah orang yang datang berkunjung, sejauh ini menuai keberhasilan.
Pejabat Venesia mengenakan biaya masuk reservasi dan eksperimen reservasi sebesar 5 euro atau sekitar Rp88 ribu selama 29 hari, yang dimulai pada 25 April 2024 dan dijalankan pada hari-hari tertentu hingga 14 Juli 2024.

Menurut Walikota Venesia, Luigi Brugnaro, dana yang terkumpul dari penerapan tarif itu menghasilkan 2,45 juta euro atau setara Rp42,7 miliar. Pemerintah Kota Venesia awalnya hanya memperkirakan dana akan terkumpul 700 ribu euro saat pertama kali memperkenalkan penerapan tarif masuk.

Sebanyak 3.618.114 orang melakukan reservasi, 1.398.084 di antaranya dibebaskan dari pembayaran karena menginap di hotel.

Pengecualian lainnya termasuk 651.254 pekerja yang melakukan perjalanan ke kota Venesia pada hari diberlakukannya tarif tersebut, serta 466.819 pelajar dan 217.589 penduduk yang tidak diharuskan membayar biaya masuk tersebut.

Selain itu, 78.224 orang dikecualikan dari tarif karena mereka mempunyai hubungan dengan penduduk setempat, dan 107.146 orang dikecualikan karena alasan “lainnya” termasuk kelahiran di kota tersebut, kegiatan keagamaan seperti kunjungan kepausan, dan mereka yang berpartisipasi dalam acara kebudayaan, menurut data yang dirilis oleh Pemkot Venesia.

Jika Venesia berhasil mengumpulkan dana besar dengan penerapan tarif masuk, lalu berapa uang yang dihasilkan Pemerintah Daerah Bali, setelah menerapkan pajak turis asing sebesar Rp150 ribu per orang.

Pemungutan pajak bagi turis asing yang datang ke Bali diterapkan mulai 14 Februari 2024 dan kebijakan itu tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (Pergub Bali 36/2023)

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan untuk pendapatan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sudah mencapai lebih dari 164 miliar.

Jumlah itu dihitung sejak dimulainya penerapan pajak turis asing hingga Rabu (24/7) pagi. “Dari sejak 14 Febuari sampai tadi pagi itu sudah mencapai Rp 164.995 000.000,” kata Pemayun, saat dihubungi, Rabu (24/7).

Kendati demikian, pungutan yang dibayarkan oleh wisman itu belum optimal hanya baru 40 persen dari 12 hingga 14 ribu wisman ke Pulau Bali. Rata-rata per hari pungutan wisman itu mencapai sekitar Rp 1 miliar.

“Itu masih 40 persen atau per hari (rata-rata) Rp 1 miliar. Per hari wisatawan itu dari 12 hingga 14 ribu (ke Bali),” ujarnya.

Sementara, minimnya penerimaan dari pungutan wisatawan asing disebabkan oleh penerapan yang tidak maksimal karena awalnya dalam peraturan direncanakan Pemerintah Provinsi Bali akan memasang alat pindai otomatis di bandara. Namun, hal itu tidak dilakukan karena tidak ada lahan yang memungkinkan pemasangan alat dan tidak sesuai regulasi.

Awalnya, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 36, alat scanner akan dipasang di Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai. Namun, setelah dievaluasi ke lapangan oleh Penjabat (Pj) Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, penempatan alat scanner di lokasi yang tidak memadai dan tidak sesuai regulasi.

“Kita tidak bisa memasang alat auto gate scanner itu yah untuk di bandara. Karena Pergub 36 sebelumnya tahun 2023, bunyinya menempatkan alat auto scanner gate. Tapi, ketika mengecek ke lapangan, itu tidak memungkinkan dari sisi regulasi di bandara atau tidak memungkinkan memasang alat scanner auto gate,” jelasnya.

“Sehingga, diubah lah pergub itu menjadi Pergub Nomor 2 Tahun 2024. Di mana checker-nya (pemeriksaan) itu acak jadinya. Akhirnya kita melakukan checker dan monitoring evaluasi di obyek wisata setiap bulan kita adakan dan kita mengecek,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan