Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Kamis, MK memutuskan untuk menerima sebagian permohonan tersebut, sementara sebagian lainnya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
MK mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh para pemohon. Beberapa pasal yang berhasil diuji mencakup aturan mengenai ketenagakerjaan, seperti penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, serta ketentuan upah dan minimum upah. Pasal-pasal tersebut diatur dalam klaster yang berfokus pada hak-hak pekerja, termasuk hak atas upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan uang pesangon.
Namun, permohonan terkait Pasal 156 ayat (4) dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai masih prematur. Permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh bersama beberapa federasi serikat pekerja, termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bertujuan untuk merevisi ketentuan yang dianggap merugikan pekerja.
Keputusan MK ini memiliki dampak signifikan bagi sektor ketenagakerjaan di Indonesia, terutama dalam aspek perlindungan hak-hak buruh, dan menandakan respons hukum terhadap tuntutan pekerja yang menilai UU Cipta Kerja kurang memperhatikan kesejahteraan mereka.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.