Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Raffi Ahmad, yang baru dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni, untuk segera melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, yang menegaskan bahwa seluruh pejabat penyelenggara negara diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik. Dengan pelantikannya pada 21 Oktober 2024, Raffi Ahmad masih memiliki waktu sekitar 2 bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Wajib Laporkan Kekayaan
Menurut Pahala Nainggolan, kewajiban ini berlaku untuk semua pejabat publik, termasuk Raffi Ahmad sebagai utusan khusus. LHKPN bertujuan untuk memastikan transparansi terkait harta kekayaan pejabat negara dan untuk mencegah potensi konflik kepentingan atau tindak pidana korupsi.
Tentang Endorsement Nagita Slavina
Pahala juga memberikan klarifikasi terkait aktivitas istrinya, Nagita Slavina, yang dikenal aktif di dunia endorsement. Pahala menjelaskan bahwa Nagita masih boleh menerima endorsement, namun kekayaan yang diperoleh dari endorsement harus dilaporkan dalam LHKPN. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, meskipun Nagita bukan pejabat negara.
Pelantikan Raffi Ahmad
Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni pada 21 Oktober 2024, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024. Sebagai utusan khusus, Raffi akan melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembinaan generasi muda dan pengembangan sektor seni di Indonesia.
Latar Belakang Pengangkatan
Selain Raffi, ada enam utusan khusus lainnya yang dilantik dalam rangkaian yang sama, dengan masing-masing memiliki fokus tugas yang berbeda-beda, seperti ketahanan pangan, ekonomi dan perbankan, kerukunan beragama, serta pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif. Pelantikan ini merupakan bagian dari peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang mengatur tentang pembentukan penasihat khusus dan utusan khusus Presiden untuk membantu kelancaran tugas Presiden.
Tugas Utusan Khusus
Utusan Khusus Presiden, termasuk Raffi Ahmad, memiliki peran untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, di luar lingkup kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Tugas mereka diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan strategis Presiden dan mempercepat pencapaian program-program nasional.
Dengan pelantikan Raffi Ahmad dan sejumlah tokoh lainnya, pemerintah berharap dapat meningkatkan kinerja di bidang-bidang yang sangat penting, termasuk pembinaan generasi muda dan pelaku seni, yang memiliki dampak besar terhadap kemajuan sosial dan budaya di Indonesia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.