Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di bawahannya dan menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu yang dijadwalkan pada November 2024.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Juli 2024, Rohidin mengungkapkan kebutuhan dana dan dukungan wilayah untuk mendukung pencalonannya kembali sebagai gubernur. Sebagai respons, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro Pemerintah Provinsi Bengkulu pada September-Oktober 2024, dengan arahan untuk mendukung program Rohidin.
Beberapa pejabat kemudian melaporkan bahwa mereka dipaksa untuk menyumbang dana. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu, Syafriandi, menyerahkan Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya dengan tujuan agar tidak dicopot dari jabatannya. Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Tejo Suroso, juga menyerahkan uang Rp500 juta yang berasal dari pemotongan anggaran sejumlah kegiatan, seperti alat tulis kantor (ATK), SPPD, dan tunjangan pegawai. Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dengan ancaman akan dicopot dari jabatannya jika Rohidin tidak terpilih kembali sebagai gubernur.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu, Saidirman, menyerahkan Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin. Rohidin juga meminta dana untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.
Lebih lanjut, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera, mengumpulkan dana sebesar Rp1,4 miliar dari berbagai satuan kerja dan menyetorkannya ke Rohidin.
Penyidik KPK yang menerima informasi tentang pemerasan ini kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu malam, 23 November 2024. Dalam OTT tersebut, delapan orang ditangkap, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evrianshah alias Anca.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Gubernur Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evrianshah. Ketiganya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.