Andre Rosiade apresiasi Komisi III atensi kasus Rahmat Vaisandri

Andre Rosiade memberikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian serius terhadap kasus kematian Rahmat Vaisandri, seorang sopir bus AKAP asal Sumatera Barat, yang diduga tewas secara misterius di kawasan Jakarta Timur. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III, dua poin penting disampaikan yang menunjukkan dukungan terhadap keluarga korban dan upaya untuk mendapatkan keadilan.

Pertama, Komisi III meminta Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengevaluasi penyelidikan kasus tersebut. Rahmat Vaisandri diketahui meninggal dunia setelah dianiaya pada 20 Oktober 2024 dan meninggal pada 24 Oktober 2024. Keluarga korban berharap agar penyelidikan kasus ini diusut secara adil.

Kedua, Komisi III juga meminta evaluasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi dalam penyelidikan kasus tersebut. Terdapat dugaan bahwa ada upaya untuk menghalangi penyelidikan dan memanipulasi kasus kematian Rahmat, termasuk tuduhan yang mengarah kepada korban seolah-olah sebagai pelaku pencurian. Selain itu, ada juga dugaan pengkaburan tempat kejadian perkara (TKP) dan ketidakseriusan dari pihak Polsek Pasar Rebo dalam mengungkap kebenaran.

Andre berharap dengan dukungan dari Komisi III, kasus ini bisa segera terungkap dan keadilan bisa diberikan kepada Rahmat Vaisandri serta keluarganya, yang juga sudah datang langsung dari Lubuk Basung untuk mencari keadilan.

Kasus ini memang mencuat karena kondisi tubuh Rahmat yang ditemukan dengan luka robek di kepala dan lebam di tubuhnya, sementara keluarga baru mengetahui kejadiannya dari pihak kepolisian setelah korban meninggal. Apresiasi terhadap perhatian Komisi III ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan dari lembaga legislatif dapat mempercepat proses penyelidikan dan memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam penanganan kasus.

Kasus kematian Rahmat Vaisandri memang menjadi sorotan serius, dan Andre Rosiade telah menunjukkan komitmennya untuk memastikan kasus ini diusut secara transparan dan adil. Setelah diterimanya kasus ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III, dua poin penting yang dihasilkan adalah:

  1. Evaluasi penyelidikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur: Komisi III meminta agar penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Rahmat, yang dianiaya pada 20 Oktober 2024 dan meninggal pada 24 Oktober 2024, segera dievaluasi. Keluarga korban berharap proses ini dilakukan seadil-adilnya.
  2. Evaluasi dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi: Komisi III juga meminta agar Kapolres Metro Jakarta Timur dan Kabid Propam Polda Metro Jaya melakukan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh polisi yang terlibat dalam kasus ini. Ada dugaan upaya untuk menghalangi penyelidikan atau bahkan memanipulasi fakta-fakta terkait kematian Rahmat, dengan mencatut korban sebagai pelaku pencurian, meski ia justru menjadi korban penganiayaan.

Andre menegaskan bahwa proses ini masih sangat kabur, dengan adanya dugaan pengkaburan tempat kejadian perkara (TKP) dan ketidakseriusan pihak Polsek Pasar Rebo dalam menangani kasus ini. Hal ini membuat keluarga korban semakin mengharapkan adanya kejelasan dan keadilan.

Dukungan dari Komisi III, menurut Andre, sangat penting untuk mempercepat proses penyelidikan dan memastikan bahwa keadilan dapat diberikan kepada Rahmat Vaisandri dan keluarganya. Dengan adanya perhatian dari legislatif, diharapkan kasus ini tidak hanya terungkap secara jelas, tetapi juga menjadi contoh penting tentang pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Dengan berbagai dugaan yang muncul, apakah menurutmu akan ada perubahan signifikan dalam penanganan kasus ini setelah atensi dari Komisi III?

Tinggalkan Balasan