BKSDA Maluku lepas liarkan 32 ekor satwa dilindungi

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku baru-baru ini melepasliarkan 32 ekor satwa dilindungi di Kawasan Suaka Alam Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Sungai Salawai, Kabupaten Maluku Tengah. Rincian satwa yang dilepasliarkan mencakup 28 ekor nuri Maluku (Eos bornea), dua ekor buaya muara (Crocodylus porosus), dan dua ekor ular sanca kembang (Python reticulatus).

Menurut Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Seto, satwa-satwa ini merupakan hasil penyelamatan dan pengamanan dari peredaran tumbuhan dan satwa liar. Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa ini menjalani perawatan, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku.

Seto juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati, terutama jenis-jenis burung endemik di Maluku yang tidak dapat ditemukan di tempat lain. Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus penyelundupan satwa kepada pihak berwenang.

Pelepasan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, yang mengancam pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai satwa yang dilindungi. Diharapkan satwa yang dilepasliarkan dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di habitat barunya.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku telah melakukan pelepasliaran 32 ekor satwa dilindungi di kawasan konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai dan Sungai Salawai. Jenis satwa yang dilepasliarkan terdiri dari 28 ekor nuri Maluku, dua ekor buaya muara, dan dua ekor ular sanca kembang.

Pelepasan ini merupakan hasil dari kegiatan penyelamatan dan pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar. Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut menjalani perawatan dan pemeriksaan kesehatan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku.

BKSDA Maluku menegaskan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati, terutama burung endemik yang hanya ada di Kepulauan Maluku. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kasus penyelundupan satwa kepada pihak berwenang. Langkah ini sejalan dengan upaya perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Diharapkan satwa-satwa ini dapat beradaptasi dengan baik di habitat barunya.

Tinggalkan Balasan