BPJS Kesehatan sedang melakukan evaluasi berkala terkait penerapan peraturan yang mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Direktur Kepesertaan BPJS, David Bangun, menyatakan bahwa evaluasi ini penting untuk menilai dampak kebijakan dan meningkatkan jumlah peserta JKN.
Sejak uji coba di Kalimantan Timur, banyak pemohon SIM yang status kepesertaan JKN-nya masih tidak aktif. Mereka yang belum terdaftar dapat mendaftar di lokasi pembuatan SIM dengan bantuan petugas. Untuk yang menunggak, ada program cicilan untuk melunasi tunggakan.
BPJS berencana mengintegrasikan sistem aplikasi permohonan SIM dengan sistem mereka agar status kepesertaan dapat diketahui lebih cepat. Kemenko PMK juga mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BPJS Kesehatan terus melakukan evaluasi terhadap kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat memenuhi syarat kepesertaan JKN saat mengajukan SIM.
Direktur Kepesertaan, David Bangun, menyebutkan bahwa selama uji coba, banyak pemohon yang masih memiliki status kepesertaan tidak aktif. BPJS menyediakan bantuan pendaftaran di lokasi pembuatan SIM dan program cicilan untuk yang menunggak. Rencana ke depan mencakup integrasi sistem antara BPJS dan Polri untuk mempermudah pengecekan status kepesertaan. Kemenko PMK mendukung inisiatif ini demi kesejahteraan masyarakat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.