Cek pajak kendaraan di Jateng via aplikasi New Sakpole dan E-Samsat

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Tengah menggunakan aplikasi New Sakpole dan E-Samsat:

1. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi New Sakpole

New Sakpole adalah aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memudahkan warga dalam mengakses informasi pajak kendaraan secara online.

Langkah-langkah:

  1. Unduh Aplikasi New Sakpole:
    • Jika Anda belum mengunduh aplikasi ini, buka Google Play Store (untuk pengguna Android) atau Apple App Store (untuk pengguna iOS), cari “New Sakpole”, dan instal aplikasi tersebut.
  2. Buka Aplikasi New Sakpole:
    • Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi New Sakpole.
  3. Pilih Menu “Info Pajak”:
    • Di halaman utama aplikasi, pilih menu “Info Pajak”.
  4. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan:
    • Ketikkan nomor polisi atau plat kendaraan Anda (misalnya: G 123 XX), kemudian klik tombol “Proses”.
  5. Lihat Informasi Pajak:
    • Tunggu beberapa saat dan aplikasi akan menampilkan informasi mengenai identitas kendaraan serta pajak yang harus dibayar. Anda akan melihat informasi terkait nominal pajak, status pembayaran, dan tanggal jatuh tempo.

2. Cek Pajak Kendaraan via E-Samsat (Website)

E-Samsat adalah platform online yang memungkinkan Anda untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Tengah tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Langkah-langkah:

  1. Kunjungi Situs E-Samsat:
    • Akses situs resmi E-Samsat Jawa Tengah melalui
  2. Masukkan Data Kendaraan:
    • Pada halaman utama situs, Anda akan diminta untuk memasukkan data kendaraan, yaitu:
      • Nomor Plat Kendaraan
      • Nomor Seri Kendaraan
      • Nomor Rangka
      • Provinsi (pilih Jawa Tengah)
  3. Klik “Cek Sekarang”:
    • Setelah mengisi data kendaraan, klik tombol “Cek Sekarang” untuk melanjutkan.
  4. Lihat Informasi Pajak Kendaraan:
    • Setelah itu, situs akan menampilkan informasi terkait pajak kendaraan Anda, termasuk:
      • Besaran pajak yang harus dibayar
      • Detail kendaraan seperti merk, model, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
      • Rincian pajak kendaraan seperti:
        • PKB POK (Pajak Kendaraan Bermotor Pokok)
        • PKB DEN (Pajak Kendaraan Bermotor Denda)
        • SWDKLLJ POK dan DEN (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
        • PNBP STNK dan TNKB (Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk STNK dan TNKB)
      • Tanggal pajak, Tanggal STNK, serta keterangan lainnya.

Keuntungan Menggunakan Layanan Online untuk Cek Pajak Kendaraan:

  • Mudah dan Cepat: Anda bisa mengecek informasi pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat.
  • Informasi Terperinci: Anda akan mendapatkan informasi lengkap mengenai pajak kendaraan, tanggal jatuh tempo, serta jumlah yang harus dibayar.
  • Pembayaran Online: Melalui aplikasi New Sakpole, Anda juga dapat membayar pajak kendaraan secara langsung melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia.

Dengan menggunakan kedua layanan tersebut, Anda dapat memeriksa status pajak kendaraan di Jawa Tengah dengan mudah dan efisien.

Berikut adalah langkah-langkah untuk cek pajak kendaraan di Jawa Tengah melalui layanan online, baik menggunakan Website E-Samsat maupun Aplikasi New Sakpole:

1. Cek Pajak Kendaraan melalui Website E-Samsat

E-Samsat adalah layanan online yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa pajak kendaraan dan melakukan pembayaran secara daring.

Langkah-langkah:

  1. Kunjungi Situs Web E-Samsat:
    • Akses situs resmi E-Samsat Jawa Tengah di
  2. Masukkan Data Kendaraan:
    • Di halaman utama, Anda akan diminta untuk memasukkan data kendaraan, yaitu:
      • Nomor Plat Kendaraan
      • Nomor Seri Kendaraan
      • Nomor Rangka Kendaraan
      • Provinsi (pilih Jawa Tengah)
  3. Klik “Cek Sekarang”:
    • Setelah memasukkan data kendaraan dengan benar, klik tombol “Cek Sekarang”.
  4. Lihat Informasi Pajak Kendaraan:
    • Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi terkait pajak kendaraan, yang meliputi:
      • Besaran pajak yang harus dibayar
      • Detail kendaraan (seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin)
      • Rincian Pajak seperti:
        • PKB POK (Pajak Kendaraan Bermotor Pokok)
        • PKB DEN (Pajak Kendaraan Bermotor Denda)
        • SWDKLLJ POK dan DEN (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
        • PNBP STNK dan TNKB (Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk STNK dan TNKB)
      • Tanggal Pajak, Tanggal STNK, dan keterangan lainnya.

2. Cek Pajak Kendaraan melalui Aplikasi New Sakpole

New Sakpole adalah aplikasi berbasis Android yang disediakan oleh Bapenda Provinsi Jawa Tengah untuk memudahkan masyarakat mengecek informasi pajak kendaraan dan pengesahan STNK secara online.

Langkah-langkah:

  1. Instal Aplikasi New Sakpole:
    • Buka Google Play Store (untuk pengguna Android) atau Apple App Store (untuk pengguna iOS), cari aplikasi New Sakpole, dan instal aplikasi tersebut.
  2. Buka Aplikasi New Sakpole:
    • Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi New Sakpole.
  3. Pilih Menu “Info Pajak”:
    • Di halaman utama aplikasi, pilih menu “Info Pajak” untuk memulai pengecekan.
  4. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan:
    • Masukkan nomor polisi atau plat kendaraan Anda (contoh: G 123 XX) dan klik tombol “Proses”.
  5. Lihat Informasi Pajak Kendaraan:
    • Tunggu beberapa saat hingga aplikasi menampilkan informasi terkait kendaraan Anda, termasuk besaran pajak, status pembayaran, dan tanggal jatuh tempo.

Keuntungan Menggunakan Layanan Online untuk Cek Pajak Kendaraan:

  • Mudah dan Cepat: Anda tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk mengecek atau membayar pajak kendaraan.
  • Akses Kapan Saja: Layanan ini dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga mempermudah pengecekan pajak kendaraan.
  • Pembayaran Online: Melalui aplikasi New Sakpole, Anda juga dapat membayar pajak kendaraan secara langsung melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia.

Dengan memanfaatkan E-Samsat atau New Sakpole, Anda dapat dengan mudah memeriksa dan membayar pajak kendaraan di Jawa Tengah tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk cek pajak kendaraan di Jawa Tengah melalui website E-Samsat dan aplikasi New Sakpole:

1. Cek Pajak Kendaraan melalui Website E-Samsat

Langkah-langkah:

  1. Kunjungi Situs Web E-Samsat:
    • Akses situs resmi E-Samsat di
  2. Masukkan Data Kendaraan:
    • Masukkan data kendaraan Anda, yang meliputi:
      • Nomor Plat Kendaraan (misalnya: G 123 XX)
      • Nomor Seri
      • Nomor Rangka
      • Provinsi (pilih Jawa Tengah)
  3. Klik “Cek Sekarang”:
    • Setelah mengisi semua informasi kendaraan, klik tombol “Cek Sekarang”.
  4. Lihat Informasi Pajak Kendaraan:
    • Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi pajak kendaraan Anda, termasuk:
      • Besaran pajak yang harus dibayar
      • Detail kendaraan (merk, model, tahun, warna, nomor rangka, nomor mesin)
      • Rincian pajak kendaraan:
        • PKB POK (Pajak Kendaraan Bermotor Pokok)
        • PKB DEN (Pajak Kendaraan Bermotor Denda)
        • SWDKLLJ POK dan DEN (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
        • PNBP STNK dan TNKB (Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk STNK dan TNKB)
      • Tanggal pajak, Tanggal STNK, dan keterangan lainnya.

2. Cek Pajak Kendaraan melalui Aplikasi New Sakpole

New Sakpole adalah aplikasi resmi dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah yang memudahkan masyarakat dalam mengecek pajak kendaraan secara online.

Langkah-langkah:

  1. Instal Aplikasi New Sakpole:
    • Unduh dan instal aplikasi New Sakpole melalui Google Play Store (untuk Android) atau Apple App Store (untuk iOS).
  2. Buka Aplikasi New Sakpole:
    • Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi New Sakpole di ponsel Anda.
  3. Pilih Menu “Info Pajak”:
    • Di halaman utama aplikasi, pilih menu “Info Pajak”.
  4. Masukkan Nomor Polisi Kendaraan:
    • Masukkan nomor polisi atau plat kendaraan Anda (contoh: G 123 XX).
    • Klik tombol “Proses”.
  5. Lihat Informasi Pajak Kendaraan:
    • Tunggu beberapa saat hingga aplikasi menampilkan informasi terkait kendaraan Anda, termasuk:
      • Identitas kendaraan (seperti merk, model, tahun, warna)
      • Besaran pajak yang harus dibayar
      • Tanggal jatuh tempo pajak
      • Status pembayaran

Dengan kedua metode di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek pajak kendaraan Anda di Jawa Tengah tanpa harus pergi ke kantor Samsat. Website E-Samsat dan aplikasi New Sakpole memberikan informasi lengkap terkait pajak kendaraan, termasuk jumlah yang harus dibayar, tanggal jatuh tempo, dan denda jika ada keterlambatan pembayaran.

Tinggalkan Balasan