Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah menyalurkan bantuan bahan pokok kepada sekitar 2.500 jiwa sepanjang tahun 2024. Bantuan ini ditujukan kepada warga yang terdampak oleh berbagai bencana alam, seperti kebakaran, banjir, longsor di Tembagapura, serta pohon tumbang yang merusak rumah mereka. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada korban bencana sosial akibat konflik di beberapa wilayah pegunungan dan di Jalan Baru, Distrik Mimika Baru pada Desember 2024.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Mimika, Jenni Padallingan, menjelaskan bahwa setiap tahun pihaknya mengalokasikan anggaran khusus untuk penanganan korban bencana, memastikan masyarakat yang terdampak dapat segera mendapatkan kebutuhan dasar mereka. Bantuan yang diberikan dalam kondisi tanggap darurat mencakup bahan makanan, tenda pengungsian, pakaian, dan seragam sekolah untuk anak-anak yang terdampak.
Dinsos juga memastikan bahwa bantuan dapat diberikan dalam waktu cepat, yakni dalam waktu tiga kali 24 jam setelah bencana terjadi. Namun, perlu dicatat bahwa pembangunan atau renovasi rumah yang terdampak bencana bukan lagi menjadi kewenangan Dinsos, melainkan bagian dari tanggung jawab pihak lain.
Pada 2025, Dinsos Mimika akan mengelola anggaran sebesar Rp29 miliar, yang terdiri dari dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp9 miliar dan dari APBD sebesar Rp20 miliar. Anggaran ini akan digunakan untuk penanganan korban bencana, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan jaminan sosial.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, telah menyalurkan bantuan bahan pokok kepada sekitar 2.500 jiwa selama tahun 2024. Bantuan ini ditujukan untuk korban bencana alam maupun sosial, seperti kebakaran, banjir, longsor, dan dampak dari konflik sosial.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Jenni Padallingan, mengungkapkan bahwa bantuan yang diberikan meliputi bahan pokok, tenda pengungsian, pakaian, serta seragam sekolah bagi anak-anak terdampak. Dinsos juga mengalokasikan anggaran khusus setiap tahun untuk penanganan korban bencana, sehingga masyarakat dapat segera mendapatkan kebutuhan dasar mereka saat-saat kritis.
Jenni menjelaskan bahwa dalam kondisi tanggap darurat, Dinsos memberikan bantuan berupa bahan makanan dalam waktu tiga kali 24 jam setelah bencana terjadi. Namun, untuk bantuan pembangunan atau renovasi rumah yang terdampak bencana, hal itu bukan lagi menjadi kewenangan Dinas Sosial, yang kini fokus pada bantuan darurat.
Selama 2024, Dinsos telah menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran, banjir, dan longsor di Tembagapura, serta warga yang rumahnya tertimpa pohon tumbang. Bantuan juga diberikan kepada korban bencana sosial akibat konflik yang terjadi di wilayah pegunungan dan di Jalan Baru, Distrik Mimika Baru pada Desember 2024.
Untuk tahun 2025, Dinas Sosial Kabupaten Mimika mengelola anggaran sebesar Rp29 miliar, yang terdiri dari dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp9 miliar dan anggaran dari APBD sebesar Rp20 miliar. Anggaran ini digunakan untuk penanganan korban bencana, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, serta perlindungan jaminan sosial.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.