Hasto belum ada rencana ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, belum memiliki rencana untuk mengajukan praperadilan. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Alvon Kurnia, yang menyatakan bahwa saat ini Hasto tidak mempertimbangkan langkah hukum tersebut.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Hasto diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan perintangan dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buron KPK setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, belum berencana untuk mengajukan praperadilan. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Alvon Kurnia, yang menyatakan bahwa sampai saat ini kliennya belum memiliki rencana tersebut.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2024, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Dalam sprindik tersebut, Hasto diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku, dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan terkait kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Kasus ini sendiri berawal dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih, dan Harun Masiku sejak 17 Januari 2020 telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Tinggalkan Balasan