Imigrasi Batam: Pemeriksaan imigrasi PR Singapura tak gunakan autogate

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam mengumumkan bahwa pemeriksaan kemigrasian untuk warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura dilakukan secara manual, tanpa menggunakan perangkat autogate. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan terhadap pemegang PR Singapura.

Dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, disebutkan bahwa pemegang PR harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki Kartu National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru dan bukan berasal dari negara-negara yang memerlukan visa. Kharisma juga menekankan bahwa izin tinggal untuk pemegang BVK hanya berlaku selama empat hari dan tidak dapat diperpanjang.

Pemeriksaan manual ini dilakukan di konter imigrasi, dan petugas tetap melaksanakan patroli untuk mengawasi orang asing yang masuk ke Indonesia. Pengguna BVK dapat masuk melalui beberapa pelabuhan di Batam, Bintan, dan Karimun. Surat edaran ini mulai berlaku pada 8 Oktober dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam menyatakan bahwa pemeriksaan kemigrasian bagi pemegang permanent residence (PR) Singapura dilakukan secara manual, tanpa menggunakan sistem autogate. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memperketat pengawasan terhadap pemegang PR yang masuk ke Indonesia.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa langkah ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi. Pemegang PR Singapura harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki Kartu National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru dan tidak berasal dari negara yang memerlukan visa.

Izin tinggal bagi pemegang BVK diberikan untuk periode empat hari, tanpa kemungkinan perpanjangan. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan manual di konter imigrasi dan patroli rutin. Pengguna BVK dapat masuk melalui beberapa pelabuhan di Batam, Bintan, dan Karimun. Surat edaran ini mulai berlaku sejak 8 Oktober dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan