Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Fabrizio Revand Tannur (FRT), saudara kandung terpidana Ronald Tannur, dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pembebasan Ronald dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. FRT diperiksa sebagai saksi dalam upaya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait ibunya, Meirizka Widjaja (MW), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa selain FRT, penyidik juga memeriksa Lisa Rahmat (LR), yang merupakan pengacara Ronald Tannur, serta PW, Direktur PT Golden Trimulia Valasindo. Pemeriksaan ini dilakukan dalam konteks penyidikan terhadap Meirizka Widjaja terkait dugaan suap yang melibatkan pembebasan Ronald dari hukuman dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti.
Peran Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja, ibu Ronald, diduga terlibat dalam memberikan suap untuk membebaskan putranya dari hukuman. Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa Meirizka meminta bantuan Lisa Rahmat sebagai penasihat hukum untuk mengurus kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut keterangan penyidik, Lisa Rahmat telah melakukan beberapa pertemuan dengan Meirizka untuk membicarakan strategi pengurusan perkara Ronald. Dalam prosesnya, Lisa menyampaikan bahwa ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk menangani kasus tersebut, dan meminta Meirizka menyiapkan dana untuk memastikan vonis bebas bagi Ronald.
Dana Suap yang Dikeluarkan
Selama proses pengurusan kasus di Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka dilaporkan telah menyerahkan uang sejumlah Rp1,5 miliar kepada Lisa secara bertahap, serta menalangi sebagian biaya lainnya sehingga total uang yang terlibat mencapai Rp3,5 miliar. Uang tersebut, menurut keterangan Lisa, disalurkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan mereka agar putranya dibebaskan dari hukuman.
Penyidikan Lebih Lanjut
Keputusan bebas bagi Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti telah menjadi sorotan, dengan dugaan suap yang melibatkan berbagai pihak untuk mempengaruhi keputusan hukum. Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Dengan pemeriksaan yang terus berlangsung, Kejaksaan Agung berharap dapat memperkuat bukti dan membuktikan adanya praktik suap dalam proses pengadilan yang dapat merusak integritas sistem peradilan di Indonesia.
Kejagung Periksa Saudara Kandung Ronald Tannur dalam Kasus Dugaan Suap
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Fabrizio Revand Tannur (FRT), saudara kandung terpidana Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan pembebasan Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Fabrizio diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan terhadap Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Ronald, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keterangan dari Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa selain Fabrizio, penyidik juga memeriksa Lisa Rahmat (LR), yang merupakan pengacara Ronald Tannur, dan PW, Direktur PT Golden Trimulia Valasindo, sebagai bagian dari pemeriksaan yang melibatkan Meirizka Widjaja. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang disidik.
Kasus Suap dalam Pembebasan Ronald Tannur
Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, diduga terlibat dalam suap yang bertujuan untuk membebaskan putranya dari hukuman terkait dengan kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti. Dalam kasus ini, Lisa Rahmat yang telah lama mengenal Meirizka, diminta untuk menjadi penasihat hukum bagi Ronald. Selama proses tersebut, Lisa Rahmat meminta sejumlah biaya untuk pengurusan kasus, yang disepakati dengan Meirizka.
Pemberian Uang dan Pengaruh kepada Majelis Hakim
Meirizka Widjaja disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat dalam beberapa tahap. Selain itu, Lisa juga menalangi sebagian biaya perkara yang totalnya mencapai Rp3,5 miliar. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dana tersebut diduga disalurkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan mereka agar Ronald bebas dari hukuman.
Penyidikan Berlanjut
Penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan suap ini. Kejaksaan berharap dapat membuktikan adanya praktik suap yang merusak proses peradilan dan menuntut keadilan bagi korban, serta memastikan sistem peradilan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.