Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

  • Kronologi Dugaan Korupsi di PT Indofarma: Dugaan kasus korupsi di PT Indofarma dan PT Indofarma Global Medika (IGM) muncul setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan BPE sebagai tersangka baru. BPE, yang pernah menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi, diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberi kesan kinerja yang baik. Selain itu, dana perusahaan diduga ditempatkan dalam deposito atas nama perorangan tanpa dasar hukum.
  • Kerugian Negara yang Ditimbulkan: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya kerugian negara mencapai Rp371,83 miliar akibat dugaan tindak pidana ini. Temuan ini berdasarkan audit investigatif terkait pengelolaan keuangan PT Indofarma sejak 2020 hingga 2023, yang mencakup beberapa penyimpangan seperti transaksi tidak sesuai kepentingan perusahaan dan pinjaman online yang tidak digunakan untuk tujuan operasional perusahaan.
  • Pengembangan Kasus di Anak Usaha Holding BUMN Farmasi: Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Bio Farma mengungkapkan beberapa transaksi yang merugikan IGM, anak perusahaan Indofarma. Salah satunya adalah pengambilan pinjaman online sebesar Rp1,26 miliar yang tidak digunakan untuk keperluan perusahaan, serta indikasi kerugian lainnya di unit bisnis Fast Moving Consumer Goods (FMCG) dan deposito atas nama pribadi yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
  • Sanksi dan Langkah Kejaksaan: Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta mengamankan sejumlah tersangka, termasuk beberapa pejabat PT Indofarma. Langkah ini termasuk penahanan tersangka BPE di Rumah Tahanan Cipinang untuk memfasilitasi investigasi lebih lanjut, guna mengungkap rangkaian tindakan dan pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
    1. Kasus Dugaan Korupsi di PT Indofarma dan Implikasinya: Kasus korupsi di PT Indofarma, yang melibatkan sejumlah mantan petinggi perusahaan, termasuk BPE, AP, dan GSR, menunjukkan adanya penyimpangan keuangan dalam periode 2020-2023. Dana perusahaan diduga disalahgunakan, termasuk penempatan dana deposito tanpa izin dan manipulasi laporan keuangan.
    2. Peran BPK dalam Mengungkap Kerugian Negara: Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti kerugian negara yang mencapai Rp371,83 miliar. Audit yang dilakukan menunjukkan adanya berbagai penyimpangan finansial di PT Indofarma dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM), termasuk penggunaan dana untuk pinjaman online dan transaksi yang tidak berkaitan langsung dengan operasional perusahaan.
    3. Langkah Kejaksaan dalam Pengusutan Kasus: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan dan menahan BPE sebagai tersangka baru dalam kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut semua pihak yang terlibat. Kejaksaan juga sedang bekerja sama dengan BPK untuk memastikan perhitungan kerugian negara yang lebih akurat.
    4. Tindak Lanjut Bio Farma sebagai Holding BUMN Farmasi: Sebagai induk perusahaan, Bio Farma melaporkan adanya kerugian di PT IGM akibat penyimpangan keuangan ini, termasuk kerugian dari unit bisnis FMCG dan deposito yang tidak dicairkan atas nama perusahaan. Hal ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, di mana Bio Farma menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil audit BPK dan berkoordinasi dengan pihak berwenang dalam penyelesaian kasus ini.

     

    4o

Tinggalkan Balasan