Kementerian PKP siap buat daftar hitam pengembang rumah subsidi nakal

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) Indonesia siap untuk membuat daftar hitam (blacklist) bagi pengembang rumah subsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau tindakan nakal. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dan memastikan program rumah subsidi dapat berjalan dengan baik dan transparan.

Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, mengungkapkan bahwa pihaknya ingin memberi pemahaman kepada masyarakat dan perbankan bahwa pengembang yang nakal tidak akan lagi mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam proyek perumahan subsidi. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mencegah perbankan bekerja sama dengan pengembang yang tidak bertanggung jawab, yang sering meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen.

Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas, Kementerian PKP juga telah berkirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap pengembang rumah subsidi yang terbukti melanggar aturan. Dengan audit ini, diharapkan dapat diperoleh tata kelola yang jelas terkait aliran dana dari Kementerian Keuangan ke BP Tapera, lalu ke perbankan, serta siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahap prosesnya.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir juga menegaskan pentingnya memasukkan pengembang atau notaris yang nakal dalam daftar hitam agar konsumen yang mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dapat terlindungi. Pemerintah juga terus mendorong perbaikan tata kelola perusahaan untuk memastikan suksesnya program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen serta menjaga kualitas dan integritas program rumah subsidi di Indonesia.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Indonesia berencana untuk membuat daftar hitam (blacklist) pengembang rumah subsidi yang nakal. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab serta memastikan bahwa perbankan tidak lagi bekerja sama dengan pengembang yang dapat merugikan konsumen.

Menurut Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, tindakan ini bertujuan agar pengembang nakal tidak lagi diberikan kesempatan untuk membangun perumahan bersubsidi. Dengan adanya blacklist, pengembang yang terlibat dalam praktik tidak jujur atau melanggar aturan tidak akan lagi bisa mendapatkan dukungan dari bank, yang sering kali menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PKP juga telah mengirimkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap pengembang yang terbukti melakukan pelanggaran. Audit ini akan memastikan ada tata kelola yang jelas dalam pengelolaan dana dari Kementerian Keuangan ke BP Tapera dan selanjutnya ke perbankan. Dengan tata kelola yang baik, diharapkan program rumah subsidi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Menteri BUMN, Erick Thohir, juga mendukung upaya ini dengan meminta agar pengembang atau notaris yang nakal dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) dan bank-bank Himbara lainnya. Erick menekankan pentingnya perlindungan bagi konsumen yang mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR), agar mereka tidak dirugikan dalam proses kepemilikan rumah.

Erick juga mengingatkan perlunya perbaikan tata kelola perusahaan agar program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dapat berhasil dengan baik. Ia mengapresiasi langkah BTN yang telah berusaha untuk menyelesaikan proses pemberian sertifikat rumah kepada nasabah KPR.

Tinggalkan Balasan