KPU DKI: Calon yang raih suara lebih dari 50 persen menangkan pilkada

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara akan secara sah ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikan Wahyu setelah membuka rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada di KPU Kota Jakarta Utara, pada Selasa (3/12/2024).

Regulasi Pilkada DKI

Menurut Wahyu Dinata, aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasal 10 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam Pilkada DKI Jakarta akan langsung ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Namun, jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50 persen suara, maka putaran kedua akan dilakukan. Pada putaran kedua, hanya pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua yang akan berlaga.

Rekapitulasi Suara

Wahyu menjelaskan bahwa hingga saat ini, KPU DKI Jakarta baru menerima hasil rekapitulasi suara dari KPU Kepulauan Seribu, sementara rekapitulasi suara di KPU Jakarta Timur baru dimulai pada Senin malam, dan KPU Jakarta Utara pada hari ini. KPU dari kota-kota lain juga akan mulai melaksanakan rekapitulasi dalam waktu dekat.

“Kami berharap proses rekapitulasi ini bisa selesai tepat waktu, dengan target seluruh rekapitulasi selesai pada 6 Desember 2024,” kata Wahyu.

Sirekap dan C1

Untuk sementara, data yang ditampilkan dalam Sirekap hanya berupa data C1 hasil pemilihan, dan bukan tabulasi hasil perolehan suara. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan data sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.

Proses Rekapitulasi dan Penetapan Pemenang

Wahyu juga menambahkan bahwa jika nantinya ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pasangan tersebut akan langsung ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta. Namun, jika tidak ada pasangan calon yang mencapai angka tersebut, maka pihak KPU DKI Jakarta siap untuk melaksanakan putaran kedua.

Proses rekapitulasi suara yang akan dilaksanakan di tingkat provinsi nanti akan menjadi tahap akhir untuk menetapkan pemenang Pilkada DKI Jakarta 2024.

Kesimpulan Dengan mengikuti aturan yang tercantum dalam Undang-Undang, KPU DKI Jakarta memastikan bahwa pilkada ini berjalan sesuai dengan prosedur yang jelas. Proses rekapitulasi suara dan kemungkinan adanya putaran kedua akan segera terjawab dalam beberapa hari mendatang, yang diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan transparan.

Jakarta (ANTARA)Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang meraih suara lebih dari 50 persen dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 akan langsung ditetapkan sebagai pemenang. Pernyataan ini disampaikan oleh Wahyu Dinata, Ketua KPU DKI Jakarta, pada Selasa (3/12/2024), setelah membuka proses rekapitulasi hasil perolehan suara di KPU Kota Jakarta Utara.

Regulasi Pemilihan

Wahyu menjelaskan bahwa ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pada Pasal 10 Ayat 2, disebutkan bahwa pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50 persen suara dalam Pilkada akan langsung ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Namun, jika tidak ada pasangan yang meraih lebih dari 50 persen suara, maka akan dilakukan putaran kedua. Putaran kedua ini hanya akan diikuti oleh pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua.

Proses Rekapitulasi Suara

Hingga saat ini, baru KPU Kepulauan Seribu yang selesai melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara. Sementara itu, rekapitulasi di KPU Jakarta Timur baru dimulai pada Senin malam, dan di KPU Jakarta Utara baru dilakukan pada hari Selasa. KPU dari kota-kota lainnya dijadwalkan akan mulai melakukan rekapitulasi dalam beberapa hari ke depan.

“Kami berharap proses rekapitulasi suara ini dapat selesai tepat waktu, dan target kami adalah pada 6 Desember 2024 semua rekapitulasi suara sudah selesai. Setelah itu, kami akan melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi,” kata Wahyu.

Sirekap dan C1

Untuk sementara, data yang ditampilkan di Sirekap hanya merupakan data C1 hasil pemilihan, yang berfungsi untuk memperlihatkan hasil penghitungan sementara dan bukan tabulasi resmi hasil suara. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan proses rekapitulasi suara berjalan transparan dan akurat.

Penetapan Pemenang

Jika salah satu pasangan calon berhasil meraih suara lebih dari 50 persen, pasangan tersebut akan langsung ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta. Namun, apabila tidak ada yang mencapai angka tersebut, maka putaran kedua akan segera dilaksanakan. KPU DKI Jakarta siap untuk menyelenggarakan putaran kedua dan memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan KPU DKI Jakarta memastikan bahwa semua proses pemilihan dan rekapitulasi suara dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya kemungkinan putaran kedua, seluruh proses ini bertujuan untuk memastikan pemenang Pilkada DKI Jakarta dipilih secara demokratis dan sah sesuai dengan suara rakyat.

Tinggalkan Balasan