Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara akan secara sah ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikan Wahyu setelah membuka rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada di KPU Kota Jakarta Utara, pada Selasa (3/12/2024).
Regulasi Pilkada DKI
Menurut Wahyu Dinata, aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasal 10 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dalam Pilkada DKI Jakarta akan langsung ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Namun, jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50 persen suara, maka putaran kedua akan dilakukan. Pada putaran kedua, hanya pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua yang akan berlaga.
Rekapitulasi Suara
Wahyu menjelaskan bahwa hingga saat ini, KPU DKI Jakarta baru menerima hasil rekapitulasi suara dari KPU Kepulauan Seribu, sementara rekapitulasi suara di KPU Jakarta Timur baru dimulai pada Senin malam, dan KPU Jakarta Utara pada hari ini. KPU dari kota-kota lain juga akan mulai melaksanakan rekapitulasi dalam waktu dekat.
“Kami berharap proses rekapitulasi ini bisa selesai tepat waktu, dengan target seluruh rekapitulasi selesai pada 6 Desember 2024,” kata Wahyu.
Sirekap dan C1
Untuk sementara, data yang ditampilkan dalam Sirekap hanya berupa data C1 hasil pemilihan, dan bukan tabulasi hasil perolehan suara. Hal ini penting untuk memastikan keakuratan data sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Proses Rekapitulasi dan Penetapan Pemenang
Wahyu juga menambahkan bahwa jika nantinya ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pasangan tersebut akan langsung ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta. Namun, jika tidak ada pasangan calon yang mencapai angka tersebut, maka pihak KPU DKI Jakarta siap untuk melaksanakan putaran kedua.
Proses rekapitulasi suara yang akan dilaksanakan di tingkat provinsi nanti akan menjadi tahap akhir untuk menetapkan pemenang Pilkada DKI Jakarta 2024.
Kesimpulan Dengan mengikuti aturan yang tercantum dalam Undang-Undang, KPU DKI Jakarta memastikan bahwa pilkada ini berjalan sesuai dengan prosedur yang jelas. Proses rekapitulasi suara dan kemungkinan adanya putaran kedua akan segera terjawab dalam beberapa hari mendatang, yang diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan transparan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.