Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang kini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membangun rumah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang telah menyediakan 68 desain rumah gratis yang bisa diakses oleh warga. Desain rumah ini diperuntukkan bagi rumah tinggal sederhana dengan luas tertentu, dan dapat membantu warga dalam merencanakan pembangunan rumah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Desain prototipe rumah yang disediakan memiliki batasan luas bangunan maksimal 72 meter persegi untuk rumah satu lantai dan maksimal 90 meter persegi untuk rumah dua lantai. Pemohon yang mengajukan PBG dengan menggunakan desain prototipe ini bisa mendapatkan persetujuan dalam waktu yang lebih cepat, yaitu maksimal 10 jam.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat bisa mengunjungi portal perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe dan mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan. Setelah itu, tim akan melakukan verifikasi dan validasi, dan pemohon bisa melanjutkan ke tahap pembayaran dan penerbitan PBG yang dapat diambil langsung di kantor DPMPTSP Kota Tangerang.
Dengan adanya layanan ini, warga Tangerang diharapkan bisa membangun rumah dengan lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang kini menjadi lebih cepat dan mudah diakses. Melalui inovasi ini, proses PBG yang sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari kini dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 jam. Layanan ini diperuntukkan bagi pembangunan rumah sederhana.
Selain itu, untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembangunan rumah, DPMPTSP Kota Tangerang juga menyediakan 68 desain rumah prototipe secara gratis. Desain rumah prototipe ini bisa diakses secara online melalui portal perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe. Desain yang disediakan sudah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan dapat digunakan oleh warga untuk membangun rumah sesuai dengan standar yang ditentukan.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengungkapkan bahwa dengan penyediaan desain rumah gratis ini, warga dapat lebih mudah merencanakan pembangunan rumah mereka tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk desain arsitektur. Layanan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses pembangunan perumahan bagi masyarakat.
Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang kini semakin efisien, dengan proses pengajuan PBG untuk rumah sederhana yang dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 jam. Layanan ini khusus untuk pemohon yang memenuhi kriteria tertentu dan menggunakan gambar prototipe yang telah disediakan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).
Desain prototipe yang disediakan berfokus pada bangunan rumah tinggal sederhana, dengan batasan luas bangunan maksimal 72 meter persegi untuk rumah satu lantai dan maksimal 90 meter persegi untuk rumah dua lantai. Pemohon yang ingin menggunakan desain ini juga harus memastikan bahwa bentuk dan luas tanah pada sertifikat tanah sesuai dengan yang ada pada desain prototipe.
Luas tanah yang tersedia untuk prototipe ini bervariasi, yaitu 35, 50, 60, 72, 75, 80, 90, 100, dan 120 meter persegi. Total ada 68 desain prototipe yang disediakan oleh Pemkot Tangerang, memudahkan warga untuk membangun rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa harus merancang desain dari awal.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kota Tangerang dapat membangun rumah lebih cepat dan mudah, serta sesuai dengan regulasi yang ada.
Setelah seluruh berkas diunggah di tim verifikasi dan validasi akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemohon. Setelah proses verifikasi selesai, pemohon kemudian dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran melalui sistem yang sama.
Tahap terakhir dalam proses ini adalah penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Setelah PBG diterbitkan, pemohon dapat mengambil dokumen PBG tersebut secara langsung di Kantor DPMPTSP Kota Tangerang.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini guna mempercepat proses penerbitan PBG rumah mereka. Proses ini sangat mudah diakses melalui yang memungkinkan warga untuk mengunggah semua syarat yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan layanan ini, pembangunan rumah di Kota Tangerang dapat dilakukan dengan lebih cepat, efisien, dan sesuai peraturan yang ada.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.