Lemkapi sebut Kapolri beri ruang bagi buruh untuk sampaikan aspirasi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan ruang demokrasi bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka secara tertib dan aman terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, langkah Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung kebebasan berekspresi dan memperkuat demokrasi di Indonesia.

Kapolri sebelumnya mengadakan audiensi dengan perwakilan buruh, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, di Mabes Polri pada 1 Oktober. Polri juga mendapat apresiasi dari Andi Gani, yang menyebut kepolisian sebagai penghubung penting bagi buruh untuk menyampaikan suara mereka serta mencari solusi atas isu-isu ketenagakerjaan.

Dalam putusan uji materi UU Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian tuntutan para buruh, termasuk pengaturan batas waktu karyawan kontrak, kewajiban pendampingan tenaga kerja asing oleh tenaga kerja Indonesia, pengaturan dua hari libur dalam seminggu, dan pembentukan dewan pengupahan untuk menentukan upah sektoral. MK juga memerintahkan agar pemerintah menyusun UU ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

Langkah Kapolri ini mencerminkan pendekatan Polri yang proaktif dalam menjaga stabilitas serta mendorong proses aspirasi yang damai dan tertib di tengah masyarakat.

Berikut beberapa poin tambahan terkait pernyataan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengenai Kapolri yang memberi ruang bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi:

  1. Dukungan terhadap Kebebasan Berekspresi: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dinilai telah memfasilitasi hak buruh untuk menyuarakan pendapat mereka mengenai UU Cipta Kerja secara demokratis. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung kebebasan berekspresi dan demokrasi yang tertib.
  2. Peran Polri sebagai Mediator: Polri telah berperan sebagai jembatan yang mempertemukan pihak buruh dengan pemerintah. Presiden KSPSI Andi Gani mengapresiasi Kapolri atas peran aktifnya dalam mendengarkan serta membantu mencarikan solusi atas isu-isu yang dihadapi buruh.
  3. Keamanan dalam Aksi Demonstrasi: Polri mengerahkan ribuan personel untuk menjaga keamanan dalam unjuk rasa buruh yang berlangsung di sekitar Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Upaya ini ditujukan untuk memastikan aksi berjalan tertib tanpa gangguan ketertiban umum.
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan buruh terkait UU Cipta Kerja, termasuk peraturan kontrak kerja, pendampingan tenaga kerja asing, libur dua hari dalam seminggu, dan pengupahan sektoral. MK juga memerintahkan pemerintah untuk membuat UU ketenagakerjaan terpisah dari UU Cipta Kerja sebagai langkah perlindungan hak buruh.

Langkah Kapolri ini mencerminkan pendekatan yang seimbang antara menjaga keamanan publik dan memastikan hak-hak demokratis masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara damai.

4o

 

Tinggalkan Balasan