Semarang (ANTARA) – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Kereta Bandara Internasional Yogyakarta, Reynaldi Budiman, mengaku menyetor sejumlah uang kepada para atasannya yang berasal dari pelaksana pekerjaan perkeretaapian. Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, di mana Reynaldi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Yofi Okatriza.
Dalam kesaksiannya, Reynaldi mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan kepada beberapa pejabat, termasuk Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah, pada periode 2018 dan 2019. “Uang dari kontraktor, atas inisiatif saya,” kata Reynaldi dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Reynaldi juga menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan kepada Kepala Balai saat itu, yakni Yuwono Wiarco dan Bram Hertasning. Ia menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan sebagai tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai di balai perkeretaapian, meskipun ia tidak menyebutkan secara rinci jumlah uang yang disetor.
Saksi juga mengungkapkan bahwa ia menerima uang tersebut dari empat kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Reynaldi menegaskan bahwa uang yang diterimanya hanya dalam bentuk uang tunai, tanpa ada pemberian dalam bentuk barang.
Sebagai informasi, Reynaldi Budiman menjabat sebagai PPK pada proyek kereta bandara di wilayah Purwokerto dan sekitarnya sebelum Yofi Okatriza. Proyek tersebut terkait dengan jalur kereta api yang menghubungkan Bandara Internasional Yogyakarta.
Keterangan yang diberikan oleh Reynaldi ini semakin memperjelas dugaan praktik korupsi dalam proyek infrastruktur yang melibatkan pejabat di Kementerian Perhubungan dan pelaksana proyek.
Semarang (ANTARA) – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Kereta Bandara Internasional Yogyakarta, Reynaldi Budiman, mengungkapkan bahwa dirinya menyetor sejumlah uang kepada para atasannya yang berasal dari pelaksana pekerjaan perkeretaapian. Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (2/12), saat Reynaldi diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Yofi Okatriza.
Reynaldi mengaku bahwa uang yang disetorkan kepada para pejabat, termasuk Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah, berasal dari empat kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Uang tersebut, kata Reynaldi, digunakan untuk memberi tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai di balai perkeretaapian.
“Sumber uangnya dari kontraktor, dan ini atas inisiatif saya,” kata Reynaldi dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Ia juga menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan kepada Yuwono Wiarco dan Bram Hertasning, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah. Selain itu, uang juga diberikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan pada tahun 2018 dan 2019.
Reynaldi menjelaskan bahwa ia hanya menerima uang dalam bentuk tunai, dan tidak ada pemberian barang. Meskipun jumlah uang yang disetor tidak dijelaskan secara rinci dalam persidangan, pengakuan Reynaldi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam proyek jalur kereta api bandara tersebut.
Reynaldi Budiman sebelumnya menjabat sebagai PPK sebelum terdakwa Yofi Okatriza, yang menangani proyek kereta api di wilayah Purwokerto dan sekitarnya. Proyek tersebut menjadi bagian dari upaya pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Bandara Internasional Yogyakarta.
Persidangan ini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Kementerian Perhubungan serta pelaksana proyek di sektor perkeretaapian.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.