MKD berencana panggil Rieke Diah Pitaloka soal penolakan PPN 12 persen

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya yang menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Rieke menyampaikan penolakan tersebut dalam rapat paripurna DPR RI pada 5 Desember 2024, melalui interupsi yang meminta pemerintah untuk membatalkan atau menunda kebijakan tersebut. Dia juga mengunggah video interupsinya di media sosial dengan tagar #TolakKenaikanPPN12%.

Aduan terhadap Rieke diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024, dengan klaim bahwa pernyataannya di media sosial dianggap sebagai provokasi untuk menentang kebijakan pemerintah. MKD kemudian memutuskan untuk memanggil Rieke dalam sidang untuk memberikan klarifikasi.

Awalnya, sidang yang dijadwalkan pada 30 Desember 2024 batal digelar karena masa reses DPR, yang berlangsung hingga 20 Januari 2025. Sidang MKD tersebut dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan setelah masa reses berakhir.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana memanggil anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang muncul dari pernyataannya di media sosial. Pernyataan tersebut dianggap sebagai provokasi publik untuk menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Rieke diadukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024, yang menganggap bahwa unggahannya di media sosial mengajak masyarakat untuk menolak kebijakan tersebut. Sebagai hasil dari verifikasi yang dilakukan MKD, pihaknya memutuskan untuk memanggil Rieke dalam sidang yang awalnya dijadwalkan pada 30 Desember 2024. Namun, sidang tersebut batal karena anggota DPR sedang menjalani masa reses dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

Sidang MKD dengan agenda pemanggilan Rieke Diah Pitaloka akan dijadwalkan ulang setelah masa reses berakhir. MKD merencanakan pemanggilan ini untuk meminta keterangan dari Rieke terkait pernyataannya tersebut, yang dianggap melanggar kode etik DPR.

Pada 5 Desember 2024, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diadakan di kompleks parlemen Jakarta. Dalam interupsi tersebut, Rieke meminta agar rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 dibatalkan atau ditunda. Rieke menyarankan bahwa keputusan ini harus mengacu pada amanat Pasal 7 ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyebutkan bahwa PPN bisa diubah antara 5 hingga 15 persen, tergantung kondisi ekonomi.

Rieke juga mendesak pemerintah untuk menerapkan sistem pemantauan penilaian mandiri (self-assessment monitoring system) dalam tata kelola perpajakan dan memperingatkan dampak buruk bagi masyarakat jika PPN naik di tengah kondisi fiskal dan moneter yang belum pulih. Dia mengingatkan bahwa PHK massal, deflasi selama lima bulan, dan kenaikan harga kebutuhan pokok harus menjadi perhatian sebelum mengambil kebijakan tersebut.

Selain itu, Rieke mengunggah video interupsinya di akun media sosial Instagram pribadi (@riekediahp) dengan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22%. Namun, meskipun unggahannya tersebut menjadi perhatian publik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak melampirkan keterangan lebih lanjut mengenai konten yang dilaporkan oleh pengadu yang dianggap melanggar kode etik DPR.

Sebagai tindak lanjut, MKD berencana untuk memanggil Rieke Diah Pitaloka untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya yang dianggap provokatif.

Tinggalkan Balasan