OJK Malang berikan tips agar terhindar dari kejahatan digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Malang memberikan beberapa tips untuk menghindari kejahatan digital yang semakin marak, terutama menjelang Lebaran. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diikuti masyarakat untuk melindungi diri dari penipuan dan kejahatan digital:

  1. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Jangan memberikan data pribadi seperti PIN, OTP, atau password kepada pihak manapun, bahkan jika mereka mengaku berasal dari bank atau lembaga keuangan. Keamanan data pribadi adalah hal yang sangat penting untuk menghindari pencurian identitas dan pembobolan akun.
  2. Gunakan Password yang Kuat dan Unik: Pastikan password dan PIN yang Anda gunakan sulit ditebak. Hindari menggunakan informasi pribadi seperti tanggal lahir, nomor telepon, atau inisial sebagai bagian dari password.
  3. Waspadai Link yang Mencurigakan: Jangan sembarangan mengklik link yang diterima melalui email atau pesan dari pihak yang tidak dikenal. Link tersebut bisa jadi merupakan upaya phishing yang bertujuan untuk mencuri data pribadi Anda.
  4. Ganti PIN dan Password Secara Berkala: Agar akun Anda lebih aman, pastikan untuk mengganti PIN dan password secara berkala. Ini akan mengurangi risiko penyalahgunaan akun jika ada kebocoran data.
  5. Waspada terhadap Penawaran yang Terlalu Menggiurkan: Penipuan seringkali dimulai dengan tawaran yang tampak terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, seperti hadiah besar atau keuntungan yang tidak realistis. Jangan mudah tergoda untuk memberikan informasi pribadi atau uang untuk menerima tawaran semacam itu.
  6. Hati-hati dengan Penipuan Pekerjaan atau Pinjaman Online: Penipuan terkait pekerjaan paruh waktu atau pinjaman online ilegal semakin sering terjadi. Waspadai tawaran pekerjaan yang meminta Anda untuk menyetor uang terlebih dahulu atau pinjaman yang tidak jelas sumbernya.
  7. Edukasi Diri dan Keluarga: Tingkatkan literasi keuangan dan keamanan digital dengan mengikuti edukasi yang diselenggarakan oleh OJK atau lembaga lainnya. Pengetahuan yang lebih baik akan membantu Anda mengenali dan menghindari potensi penipuan.

OJK wilayah Malang juga aktif melakukan edukasi dan perlindungan konsumen melalui berbagai kegiatan yang melibatkan ribuan peserta. Diharapkan dengan meningkatkan literasi keuangan, masyarakat bisa terhindar dari kejahatan digital yang dapat merugikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Malang, Jawa Timur, memberikan beberapa tips untuk menghindari kejahatan digital yang semakin marak menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah. Plt Kepala OJK wilayah Malang, Ismirani Saputri, menjelaskan langkah-langkah yang dapat membantu masyarakat terhindar dari penipuan dan kejahatan digital, di antaranya:

  1. Jaga Kerahasiaan Informasi Pribadi: Hindari memberikan data atau informasi pribadi terkait akun keuangan, seperti PIN, OTP, atau password kepada pihak manapun. Informasi tersebut sangat sensitif dan harus dijaga dengan baik untuk menghindari pencurian data.
  2. Gunakan Password dan PIN yang Kuat: Pastikan password dan PIN yang digunakan tidak mudah ditebak. Hindari penggunaan informasi pribadi seperti inisial, tanggal lahir, atau nomor telepon yang mudah ditemukan oleh orang lain.
  3. Hati-hati dengan Link yang Diterima: Jangan mengklik link sembarangan, terutama yang berasal dari pihak yang tidak dikenal. Link yang mencurigakan bisa jadi merupakan upaya phishing untuk mencuri data pribadi Anda.
  4. Ganti PIN dan Password Secara Berkala: Selalu mengganti PIN dan password akun keuangan secara berkala untuk menambah lapisan keamanan pada akun Anda.

Dengan mengikuti tips-tips ini, masyarakat diharapkan dapat mengurangi risiko menjadi korban kejahatan digital, terutama di masa-masa di mana transaksi online dan aktivitas keuangan meningkat, seperti menjelang Lebaran.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Malang mengungkapkan beberapa jenis kejahatan digital yang sering terjadi menjelang Lebaran, yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Beberapa modus kejahatan digital yang banyak terjadi di antaranya:

  1. Social Engineering: Tindakan ini melibatkan manipulasi psikologis korban untuk mendapatkan data dan informasi pribadi, seperti PIN, OTP, atau password, dengan tujuan membobol akun keuangan korban. Modus ini memanfaatkan kepercayaan korban untuk mengakses data sensitif.
  2. Card Tapping: Kejahatan ini dilakukan dengan mengganjal lubang kartu pada mesin ATM sehingga kartu nasabah tersangkut dan dapat dengan mudah diambil alih oleh pelaku.
  3. Skimming: Modus skimming melibatkan pencurian informasi keuangan pada kartu ATM dengan cara menyalin data dari strip magnetik kartu tersebut, yang kemudian digunakan untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik kartu.

Selain itu, penipuan terkait pinjaman online ilegal juga semakin marak. Salah satu modus yang banyak dilaporkan adalah transfer dana pinjaman online ke pihak yang sebenarnya tidak mengajukan pinjaman. Berdasarkan data dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan akun Instagram @ojk_malang, pengaduan terkait pinjaman online ilegal mencapai 23,88 persen.

Dengan mengetahui jenis-jenis kejahatan digital ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan waspada, terutama saat aktivitas perbankan dan transaksi online meningkat menjelang Lebaran.

Tinggalkan Balasan