OJK tegaskan semua koperasi open loop harus kantongi izin resmi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa semua koperasi open loop, yang layanannya terbuka untuk umum dan tidak terbatas hanya pada anggota, wajib mengantongi izin resmi dari OJK setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan ini berlaku mulai 10 Januari 2025.

Koperasi open loop adalah koperasi yang dapat menarik dana dari pihak luar, termasuk non-anggota, yang berbeda dengan koperasi close loop yang hanya memberikan layanan kepada anggotanya. Dengan adanya aturan ini, OJK akan mengawasi koperasi yang modelnya open loop untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, mengingat mereka sudah menyentuh konsumen secara lebih luas.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan di OJK, Agusman, menyebutkan bahwa sejak adanya UU P2SK, ada sekitar 50 ribu koperasi yang diperkirakan akan bertransformasi menjadi koperasi open loop. Namun, banyak dari koperasi tersebut yang bergerak di sektor keuangan mikro, dan jumlahnya berkurang drastis. OJK hadir untuk memastikan koperasi open loop dapat beroperasi dengan transparan dan melindungi masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mulai 10 Januari 2025, semua koperasi open loop, yaitu koperasi yang layanannya terbuka untuk umum termasuk non-anggota, harus mengantongi izin resmi dari OJK. Hal ini sesuai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Koperasi open loop berbeda dengan koperasi close loop, yang layanannya hanya terbatas pada anggota saja. Koperasi open loop dapat menarik dana dari pihak luar atau non-anggota, sehingga OJK harus hadir untuk mengawasi koperasi jenis ini. OJK akan memastikan koperasi open loop memilih jenis izin yang tepat, apakah bergerak di bidang asuransi, perbankan, multifinance, atau bidang lainnya.

Meskipun sebelumnya banyak koperasi di Indonesia beroperasi dengan model close loop, UU P2SK kini memperbolehkan koperasi open loop dan memberlakukan pengawasan yang lebih ketat. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan di OJK, menyebutkan bahwa meskipun ada sekitar 50 ribu koperasi yang diperkirakan akan menjadi koperasi open loop, jumlah tersebut turun drastis dan kebanyakan berfokus pada sektor keuangan mikro.

Keberadaan OJK dalam hal ini penting untuk melindungi konsumen dan memastikan koperasi terbuka beroperasi dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Tinggalkan Balasan