Artikel yang Anda sebutkan mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah berkomitmen untuk menjamin kesejahteraan dan kesehatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negara tersebut. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya untuk mencabut moratorium yang diberlakukan pada 2015, yang melarang penempatan PMI ke Arab Saudi karena masalah kurangnya perlindungan terhadap pekerja migran.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah setuju untuk memberikan beberapa jaminan penting bagi PMI, termasuk:
- Gaji Minimal: PMI akan menerima gaji minimal sebesar 1.500 Riyal (sekitar Rp6,5 juta).
- Asuransi: Pekerja akan dilindungi dengan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan.
- Pengaturan Waktu Kerja: Terdapat pengaturan yang jelas mengenai jam kerja, jam lembur, dan jam istirahat.
Pencabutan moratorium ini diharapkan dapat menurunkan jumlah PMI yang bekerja secara ilegal, yang menurut Menteri Karding menjadi salah satu penyebab utama masalah yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia dan Arab Saudi akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jeddah, dengan rencana pemberangkatan PMI tahap awal pada Juni 2025.
Berita yang Anda sampaikan mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi bersedia memberikan jaminan kesejahteraan dan kesehatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negaranya. Hal ini merupakan langkah penting dalam mencabut moratorium yang diberlakukan sejak 2015, yang melarang penempatan PMI ke Arab Saudi karena kekhawatiran terkait perlindungan terhadap pekerja migran.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa untuk mencabut moratorium tersebut, Arab Saudi telah memberikan beberapa jaminan perlindungan, antara lain:
- Gaji Minimal: PMI akan mendapatkan gaji minimal sebesar 1.500 Riyal (sekitar Rp6,5 juta).
- Asuransi: PMI akan dilindungi dengan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan.
- Pengaturan Waktu Kerja: Terdapat pembagian waktu kerja yang jelas, termasuk jam kerja, jam lembur, dan jam istirahat.
Menteri Karding juga menyebutkan bahwa pencabutan moratorium ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap PMI. Selain itu, ia berharap dengan adanya jaminan ini, jumlah PMI yang berangkat secara ilegal ke Arab Saudi dapat berkurang. Karding mencatat bahwa sebagian besar masalah yang dialami oleh PMI Indonesia disebabkan oleh keberangkatan mereka secara ilegal, yang mencapai 90-95 persen.
Sebagai langkah selanjutnya, Indonesia dan Arab Saudi akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Jeddah, Arab Saudi. Rencana pemberangkatan PMI tahap awal ke Arab Saudi diperkirakan akan dimulai pada Juni 2025.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.