Partai Buruh akan usulkan capres-cawapres pada Pemilu 2029 pascaputusan MK

Partai Buruh berencana mengusulkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ambang batas minimal pencalonan capres-cawapres atau presidential threshold. Keputusan MK yang menghapuskan ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan kesempatan kepada partai-partai non-parlemen untuk mengajukan capres-cawapres tanpa terhalang ambang batas yang sebelumnya ditetapkan, yaitu dukungan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin, menjelaskan bahwa pasangan capres-cawapres yang diusulkan akan berasal dari internal Partai Buruh, meskipun mereka tetap membuka peluang koalisi dengan partai politik lain yang sepakat untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh, petani, dan masyarakat kecil. Said juga menilai bahwa MK telah kembali berfungsi sebagai pengawal demokrasi dengan memberikan perhatian yang lebih adil kepada partai politik non-parlemen, memperkuat pluralisme politik di Indonesia.

Partai Buruh berencana untuk mengusulkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin, menjelaskan bahwa pasangan capres-cawapres yang diusulkan akan berasal dari tokoh internal Partai Buruh, namun mereka juga membuka peluang untuk berkoalisi dengan partai politik lain yang sepakat untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh, petani, dan masyarakat kecil, sesuai dengan platform partai.

Said menambahkan bahwa MK memutuskan untuk menghapus presidential threshold untuk Pemilu 2029, yang berarti partai politik yang tidak mengusulkan capres-cawapres akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti pemilu. Partai Buruh menganggap putusan MK ini sebagai langkah positif, karena dianggap telah menjalankan fungsi sebagai pelindung hak konstitusional dan hak asasi manusia warga negara, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partai-partai untuk berkompetisi dalam pemilu.

Said Salahuddin juga menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mulai merasa “gerah” dengan perilaku partai-partai politik di Senayan yang terlalu mendominasi proses pencalonan capres-cawapres untuk pemilu. Menurutnya, langkah MK menghapuskan presidential threshold menunjukkan bahwa MK telah kembali kepada fungsi utamanya sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi. Hal ini mengingatkan pada masa-masa awal kepemimpinan Profesor Jimly Asshiddiqie dan Profesor Mahfud Md, yang dikenal memperjuangkan prinsip-prinsip keadilan dalam demokrasi.

Said juga mengungkapkan bahwa MK kini mulai memberikan perhatian yang lebih proporsional dan adil kepada partai-partai politik non-parlemen. Keputusan ini dianggap sebagai upaya untuk memastikan bahwa ruang politik lebih terbuka bagi semua partai, bukan hanya yang besar dan sudah mapan di parlemen, sehingga lebih banyak pilihan yang tersedia bagi pemilih dalam Pemilu 2029.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini diambil karena MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” saat membacakan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025. Pasal yang dihapus ini sebelumnya mengatur bahwa pasangan capres-cawapres harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Dengan dihapuskannya ketentuan ini, partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR pun kini bisa mengajukan pasangan capres-cawapres, memberi kesempatan lebih luas bagi partai-partai non-parlemen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2029.

Tinggalkan Balasan