Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, siap untuk membongkar bangunan liar yang kembali muncul di jalur wisata Puncak setelah penggusuran sebelumnya. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menegaskan bahwa pembongkaran ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023, yang mengatur penertiban pelanggaran peraturan daerah.
Penjabat Bupati Bogor, Bachril Bakri, juga telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk mencegah pedagang kaki lima (PKL) kembali menguasai jalur wisata Puncak. Bachril menekankan pentingnya penataan kawasan wisata Puncak yang selama ini menjadi tujuan wisata yang menarik.
Sebelumnya, Pemkab Bogor telah melakukan penataan kawasan wisata dengan memindahkan PKL ke Rest Area Gunung Mas. Pada tahap pertama, 329 bangunan liar diratakan, dan dalam tahap kedua, 196 PKL direncanakan untuk dipindahkan. Rest Area Gunung Mas, yang dibangun di lahan seluas 7 hektar, memiliki kapasitas 516 kios untuk pedagang, dengan harapan perekonomian mereka akan lebih baik setelah relokasi.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, siap melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang kembali muncul di jalur wisata Puncak. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur penertiban bangunan ilegal.
Penjabat Bupati Bogor, Bachril Bakri, juga membentuk tim gabungan untuk mencegah pedagang kaki lima kembali ke jalur Puncak. Ia menekankan pentingnya penataan kawasan wisata, yang menjadi daya tarik bagi wisatawan. Sebelumnya, Pemkab Bogor telah meratakan 329 bangunan liar dan memindahkan PKL ke Rest Area Gunung Mas, yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian pedagang. Rest Area ini dilengkapi 516 kios untuk mendukung aktivitas perdagangan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.