Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 46 ribu benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tiga orang terduga pelaku berhasil ditangkap, yaitu M, AS, dan SP, sementara satu orang lainnya, J, masih buron dan diduga menjadi otak dari penyelundupan tersebut.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman benih lobster menggunakan jalur kargo di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap M dan SP yang sedang membawa koper berisi benih lobster di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Tangerang. Koper tersebut berisi 30 bungkus benih lobster dengan total 46 ribu ekor, yang disamarkan dalam kantong plastik berisi oksigen.
Benih lobster yang diselundupkan terdiri dari jenis pasir dan mutiara, yang diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp1,8 miliar. Pelaku M sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa, dan untuk jasa mereka sebagai kurir, masing-masing menerima upah Rp5 juta, sementara AS yang bertugas membuka jalur pengiriman memperoleh Rp1 juta.
Para pelaku diancam dengan hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar berdasarkan sejumlah pasal terkait perdagangan ilegal benih lobster dan peraturan perikanan.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 46 ribu benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke Singapura. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berhasil ditangkap, yaitu M, AS, dan SP, sementara satu pelaku lainnya, J, masih dalam pencarian dan diduga menjadi otak dari penyelundupan tersebut.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, nilai benih lobster yang diselundupkan ini diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Pengiriman benih lobster tersebut didalangi oleh tiga pelaku, salah satunya adalah seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman koper yang berisi benih lobster ke Singapura melalui Terminal Kargo Bandara Soetta. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satreskrim melakukan pengecekan dan berhasil menangkap M dan SP di kawasan Alam Raya Bandara, Tangerang, ketika mereka sedang dalam perjalanan mengantarkan benih lobster ke kargo bandara.
Polisi menyita barang bukti berupa satu koper abu-abu yang berisi 30 bungkus benih lobster sebanyak 46 ribu ekor. Benih lobster tersebut merupakan jenis pasir dan mutiara yang disamarkan dalam kantong plastik berisi oksigen untuk menjaga kelangsungan hidupnya selama perjalanan.
Pelaku-pelaku ini bertugas sebagai kurir yang mengantarkan benih lobster ke Singapura, di mana pihak lain akan menangani pengiriman tersebut setelah sampai. Masing-masing kurir menerima upah Rp5 juta, sementara AS yang berperan membuka jalur pengiriman mendapat upah Rp1 juta.
Para pelaku kini diancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar berdasarkan sejumlah pasal terkait undang-undang perikanan dan karantina tumbuhan, ikan, dan hewan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.