Polisi tetapkan ASN di Cianjur sebagai tersangka pidana pemilu

Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. ASN yang bertugas sebagai Kasi Trantib di Kecamatan Pasirkuda ini diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terjadi setelah adanya penyelidikan oleh Gakkumdu Cianjur, yang kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres. DR terbukti mengajak pemilih dalam sebuah acara pengajian untuk memilih pasangan calon tertentu, serta memberikan contoh cara mencoblos.

Bukti yang ditemukan meliputi rekaman video dan telepon selular. Saat ini, berkas perkara DR telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk tahap satu. Ia dijerat dengan pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum, yang mengancam hukuman penjara selama enam bulan.

Video yang menjadi bukti pelanggaran ini viral di media sosial, menunjukkan DR mengajak peserta pengajian, terutama ibu-ibu, untuk memilih pasangan nomor urut 1. Aksi tersebut terekam dan menyebar luas, menyebabkan perhatian publik terhadap pelanggaran pemilu ini.

Kepolisian Resort Cianjur telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DR sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. ASN tersebut diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024 saat menghadiri acara pengajian di Kecamatan Pasirkuda.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa penetapan ini mengikuti penyelidikan oleh Gakkumdu Cianjur, yang kemudian melimpahkan kasusnya ke Polres. DR diduga mengajak peserta pengajian untuk memilih pasangan nomor urut 1 dan memberikan contoh cara mencoblos.

Bukti yang diperoleh termasuk rekaman video dan telepon selular. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, dan DR terancam hukuman enam bulan penjara berdasarkan Undang-Undang Pemilu.

Video pelanggaran yang viral menunjukkan DR meminta ibu-ibu yang hadir untuk memilih pasangan calonnya, yang menambah sorotan terhadap pelanggaran pemilu tersebut.

Tinggalkan Balasan