Polri duga pengajuan SHGB-SHM pagar laut Tangerang pakai girik palsu

Berita ini melibatkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah terkait dengan pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas area pagar laut di Tangerang. Polisi menduga bahwa girik—dokumen yang biasa digunakan untuk mengklaim hak atas tanah—yang digunakan dalam proses pengajuan tersebut palsu. Jika terbukti, ini bisa melibatkan tindak pidana pemalsuan surat atau penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan melakukan pengecekan di lokasi. Berdasarkan temuan sementara, terdapat sejumlah bidang tanah yang telah mendapatkan SHGB dan SHM, namun diduga diterbitkan dengan dokumen yang tidak sah. Ini mencakup girik yang diduga palsu serta dokumen lain yang meragukan keasliannya.

Polri juga berkoordinasi dengan beberapa kementerian, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah kelurahan untuk melengkapi penyelidikan. Penyidikan ini dilanjutkan untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi, baik itu terkait pemalsuan dokumen maupun pengalihan hak atas tanah yang tidak sah.

Kasus ini tentunya bisa memiliki dampak yang luas, terutama jika melibatkan tanah yang berada di area perairan atau kawasan strategis. Apakah kamu tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai proses penyelidikan atau bagaimana pemalsuan dokumen tanah bisa mempengaruhi status hukum tanah tersebut?

Berita yang kamu sampaikan menunjukkan bahwa Polri sedang menyelidiki kasus terkait pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, dengan dugaan pemalsuan dokumen, khususnya girik, yang digunakan dalam proses tersebut. Ini mencakup 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 17 bidang SHM yang bersumber dari girik.

Dittipidum Bareskrim Polri menduga bahwa dalam pengajuan sertifikat tersebut, girik-girik yang diajukan tidak sah atau palsu. Oleh karena itu, mereka tengah mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap apakah ada tindakan yang melanggar hukum. Penyelidikan ini sudah melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah kelurahan setempat.

Polri juga memerintahkan penyelidikan secara mendalam setelah munculnya pemberitaan terkait pagar laut di awal Januari 2025. Jika terbukti ada pemalsuan, maka pihak yang terlibat bisa menghadapi tuduhan pidana, termasuk pemalsuan surat dan/atau penyalahgunaan dokumen dalam akta otentik.

Menariknya, pagar laut ini berada di kawasan perairan Tangerang, yang memiliki potensi dampak besar baik secara hukum maupun terkait pengelolaan ruang laut. Kasus ini kemungkinan besar akan mempengaruhi status hukum tanah dan properti yang terlibat.

Jika kamu ingin tahu lebih lanjut tentang mekanisme hukum terkait tanah dan sertifikat, atau bagaimana proses penyelidikan terhadap pemalsuan dokumen tanah ini dilakukan, aku siap untuk membahasnya lebih dalam!

Tinggalkan Balasan