Seorang Brigadir Ditresnarkoba Polda Metro disanksi demosi terkait DWP

Seorang Brigadir dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, yang berinisial F, dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun terkait keterlibatannya dalam kasus pemerasan yang terjadi di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Brigadir F, yang bertugas sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba, terlibat dalam proses pengamanan terhadap penonton konser DWP, yang terdiri dari warga Malaysia dan Indonesia yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Namun, saat melakukan pemeriksaan terhadap individu-individu yang diamankan, Brigadir F diduga meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan dan melepaskan mereka. Atas tindakan tersebut, Brigadir F dikenai sanksi berat setelah menjalani sidang pelanggaran etik oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Selain demosi selama lima tahun, yang berarti Brigadir F dipindahkan dari posisi fungsional penegakan hukum ke tugas lainnya, dia juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 30 hari di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025. Brigadir F juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan serta meminta maaf baik secara lisan di hadapan sidang KKEP maupun secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kasus ini juga melibatkan 18 anggota polisi dari berbagai unit, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran, yang diamankan atas keterlibatannya dalam kasus DWP. Sebagai bagian dari sanksi, Brigadir F dimutasi dalam Surat Telegram (ST) ke posisi Bintara Yanma Polda Metro Jaya. Meskipun demikian, Brigadir F menyatakan keberatan dan memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Seorang personel polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, yang berinisial F, telah dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun terkait keterlibatannya dalam kasus pemerasan di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Brigadir F yang sebelumnya menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terlibat dalam pengamanan terhadap penonton konser DWP, sebagian dari mereka adalah warga Malaysia dan Indonesia yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, saat pemeriksaan, dia diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan orang-orang yang diamankan.

Setelah menjalani sidang pelanggaran etik oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Brigadir F dikenakan sanksi demosi yang berarti penurunan jabatan dan penugasan di luar fungsi penegakan hukum. Selain itu, ia juga mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan khusus di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri selama 30 hari, mulai dari 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025. Brigadir F diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan, serta meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Brigadir F merupakan salah satu dari 18 polisi yang diamankan atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan di DWP. Selain anggota dari Polda Metro Jaya, terdapat juga personel dari Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran yang terlibat. Berdasarkan informasi yang ada, Brigadir F diduga kuat adalah Brigadir Polisi Fahrudun Rizki Sucipto, yang namanya tercatat dalam Surat Telegram (ST) yang mengatur mutasi personel. Fahrudun dimutasi menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya sebagai bagian dari tindakan disipliner tersebut.

Meskipun demikian, Brigadir F telah menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan.

Tinggalkan Balasan