Berikut adalah artikel terkait dengan pernyataan Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang mengajak masyarakat untuk “membumihanguskan” perjudian, khususnya judi online (judol), yang meresahkan masyarakat:
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengajak masyarakat untuk aktif memerangi praktik judi online (judol) di Indonesia. Cucun, dalam sebuah acara reses di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak besar yang ditimbulkan oleh judi online, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Ia menyebutkan bahwa judi online dapat merusak tatanan sosial dan menyebabkan kerugian besar bagi publik.
Cucun menyebutkan bahwa pada tahun 2023-2024, nilai transaksi judi online diperkirakan mencapai sekitar Rp360 triliun, dan angka ini terus meningkat. Ia menekankan bahwa meskipun banyak portal judi online yang dihapus, platform baru terus bermunculan, sehingga masalah ini tetap sulit untuk diberantas.
Dalam kesempatan tersebut, Cucun mengajak pemerintah untuk menunjukkan political will yang kuat untuk menanggulangi judi online, dengan dukungan penuh dari aparat penegak hukum, Komunikasi dan Informatika (Komdigi), serta lembaga terkait lainnya. Menurutnya, jika ada keseriusan, masalah ini bisa ditangani dengan baik. Cucun menekankan bahwa judi online tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga menciptakan dampak sosial yang sangat merugikan, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga tindak kejahatan sosial lainnya.
Selain itu, Cucun juga mengajak para pendakwah, kiai, dan ajengan untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online. Ia berencana mengundang tokoh agama dan forum ulama untuk berdiskusi lebih lanjut tentang perang melawan judi online.
Deklarasi Perang Lawan Judol
Pada acara tersebut, juga dibacakan deklarasi perang melawan judi online yang diprakarsai oleh Forum Merah Putih. Berikut adalah poin-poin dalam deklarasi tersebut:
- Menolak segala bentuk judi online dan pinjaman online ilegal yang merusak kehidupan masyarakat.
- Mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menindak aktivitas judi online dan pinjaman online ilegal.
- Berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari dampak buruk judi online dan pinjaman online ilegal.
- Mendorong literasi mengenai bahaya judi online dan pinjaman online ilegal, serta melakukan edukasi kepada masyarakat.
- Siap berperan aktif dengan melaporkan aktivitas judi online dan pinjaman online ilegal kepada pihak berwenang.
Melalui deklarasi ini, masyarakat Kabupaten Bandung menyatakan tekad mereka untuk memerangi praktik judi online dan pinjaman online ilegal yang merugikan banyak orang, serta mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengajak masyarakat Indonesia untuk memerangi praktik judi online (judol) yang semakin marak. Dalam sebuah acara reses dan seminar yang diselenggarakan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Cucun menekankan pentingnya pemberantasan judi online, yang menurutnya telah merusak tatanan sosial dan memberikan dampak merugikan bagi masyarakat. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk “membumihanguskan” perjudian, baik dalam bentuk judi online maupun perjudian lainnya, karena dampaknya yang sangat luas dan merusak.
Cucun menyampaikan bahwa masalah judi online sudah sangat mengkhawatirkan, terutama dengan meningkatnya jumlah pemain judi online di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemain judi online terbanyak, khususnya di wilayah barat seperti Bogor dan Bekasi.
Cucun juga mengingatkan bahwa bahaya judi online tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga pada tatanan sosial. Ia menyebutkan bahwa judi online dapat menyebabkan perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta meningkatkan kejahatan sosial dan kerawanan lainnya. Dalam upaya pemberantasan ini, Cucun mengajak masyarakat untuk mulai dari diri sendiri, dimulai dengan edukasi di lingkungan keluarga, masyarakat, dan pertemanan. Menurutnya, efek sosial dari judi online sangat besar, dan aparat penegak hukum akan kesulitan menangani masalah ini jika tidak ada kesadaran kolektif dari masyarakat untuk menghentikannya.
Cucun juga menyarankan agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas judi online ilegal kepada pihak berwenang, serta mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan aparat hukum dalam memberantas praktik ini.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa transaksi keuangan terkait judi online (judol) sangat besar, dengan total transaksi mencapai Rp360 triliun selama tahun 2023-2024. Cucun menekankan bahwa jumlah ini terus meningkat, meskipun sejumlah portal judi online telah ditutup. Menurutnya, meskipun satu akun atau portal ditutup, akan muncul lebih banyak akun lainnya sebagai pengganti. Ia menyerukan pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), untuk menghentikan judi online secara tegas, dan menegaskan bahwa jika pemerintah memiliki political will, masalah ini dapat diatasi.
Cucun percaya bahwa jika pemerintah menunjukkan kemauan politik yang kuat, mulai dari Komdigi, aparat penegak hukum (APH), hingga kepolisian, judi online dapat diberantas. Ia juga mengingatkan bahwa judi online tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga merusak tatanan sosial dan negara. “Kalau main-main, sikat semua karena ini merugikan tatanan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Selain itu, Cucun mengajak para pendakwah, kiai, dan ajengan untuk terus menyuarakan perang terhadap perjudian. Ia berencana mengundang kiai, forum jamiah, dan ulama untuk membahas masalah judi online secara lebih mendalam.
Dalam acara tersebut, juga diadakan deklarasi perang melawan judi online yang dibacakan oleh Forum Merah Putih. Berikut adalah isi deklarasi dari masyarakat Kabupaten Bandung:
- Menolak segala bentuk judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) yang merusak kehidupan masyarakat.
- Mendukung upaya pemerintah melalui aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pengendali komunikasi digital untuk mengawasi, menindak, dan menghentikan aktivitas judi online dan pinjaman online ilegal.
- Berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bandung dari dampak buruk judi online dan pinjaman online ilegal.
- Mendorong literasi mengenai bahaya judi online dan pinjaman online ilegal, serta mengedukasi masyarakat tentang dampaknya.
- Siap berperan aktif dengan melaporkan aktivitas judi online dan pinjaman online ilegal kepada pihak berwenang.
Deklarasi ini menunjukkan tekad masyarakat Kabupaten Bandung untuk memerangi judi online dan pinjaman online ilegal, serta mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam memberantas praktik tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.