Senator RI minta perhatian Kemendagri tentang RUU MHA

Agustin Teras Narang, Senator Republik Indonesia (RI) asal Kalimantan Tengah, meminta perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA). Ia mendesak agar Kemendagri memberi perhatian lebih besar terhadap keadilan bagi masyarakat adat yang telah lama menantikan pengakuan. Permintaan ini disampaikan dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, di mana Teras Narang mengingatkan pentingnya pemerintah memberikan ruang bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat, khususnya melalui pembahasan kembali RUU MHA yang tengah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Selain itu, dalam rapat bersama Kemendagri, Teras Narang juga menyoroti pentingnya penataan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah, yang menjadi isu besar dalam pemerintahan saat ini. Dia menekankan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama lebih sinergis agar masyarakat dapat memperoleh layanan publik yang lebih baik, yang pada akhirnya dapat membawa kesejahteraan.
Senator Republik Indonesia (RI) asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, meminta perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk mendorong kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Teras Narang berharap pemerintah kali ini dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap keadilan bagi masyarakat adat yang telah lama menantikan pengakuan atas hak-hak mereka. Permintaan ini disampaikan dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya pada Minggu.

Agustin Teras Narang menyampaikan pandangannya dalam rapat DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membahas penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya menemukan titik tekan otonomi daerah yang sebaiknya difokuskan di tingkat provinsi.

Menurut Teras Narang, penyelenggaraan pemerintahan otonomi daerah memiliki banyak dimensi yang luas dan menyimpan berbagai masalah yang kompleks. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya penataan kewenangan dan sinergi peran antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, diharapkan layanan publik yang diterima rakyat bisa lebih baik dan membawa kesejahteraan.

Teras Narang juga mencatat bahwa saat ini banyak kewenangan daerah yang ditarik ke pusat, dengan alasan bahwa banyak manajemen pemerintahan daerah yang tidak berjalan dengan baik. Namun, ia berpendapat bahwa penataan yang tepat dapat membantu menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Teras Narang juga mencatat bahwa penarikan kewenangan ke pusat justru melemahkan daerah dan menimbulkan kesulitan baru dalam pelayanan publik. Menurutnya, hal ini merupakan dilema otonomi daerah yang harus dikaji dengan serius agar titik tekan otonomi daerah dapat menjembatani kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebagai anggota Komite I DPD RI, Teras Narang mengapresiasi tanggapan positif dari Menteri Dalam Negeri yang sepakat untuk mendalami dan melakukan kajian atas titik tekan otonomi daerah. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa ada tantangan tersendiri dalam menerapkan kebijakan ini, terutama jika gubernur berasal dari partai politik yang berbeda arah politiknya dengan pemerintah pusat.

Teras Narang menegaskan bahwa yang terpenting adalah agar pemerintahan kali ini memberikan perhatian lebih besar dalam memperjelas arah dan peran otonomi daerah. Hal ini diharapkan dapat menghadirkan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat di daerah.

Tinggalkan Balasan