Hukum dan dalil mengonsumsi minuman keras dalam Islam

Hukum Mengonsumsi Minuman Keras dalam Islam

Dalam Islam, mengonsumsi minuman keras atau alkohol (disebut sebagai khamar) adalah haram (dilarang). Hal ini berdasarkan berbagai dalil dalam Al-Qur’an, hadis, dan konsensus ulama yang menyatakan bahwa alkohol dapat merusak akal, moral, kesehatan, dan kehidupan sosial. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum dan dalil yang mendasari larangan mengonsumsi minuman keras dalam Islam.

Dalil-dalil yang Melarang Mengonsumsi Minuman Keras

1. Al-Qur’an

  • Surah Al-Baqarah (2:219):

    “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”

    Ayat ini menjelaskan bahwa meskipun ada manfaat dalam khamar dan judi, dosa yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada manfaatnya. Oleh karena itu, meskipun ada keuntungan yang sedikit, dampak negatif yang lebih besar membuatnya menjadi haram.

  • Surah Al-Ma’idah (5:90):

    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan anak panah untuk meminta nasib adalah kekejian dari perbuatan syaitan, maka jauhilah itu agar kamu beruntung.”

    Dalam ayat ini, Allah SWT dengan jelas melarang minuman keras (khamar) dan menyebutnya sebagai perbuatan yang berasal dari syaitan. Umat Islam diperintahkan untuk menjauhi khamar agar mereka beruntung, baik di dunia maupun di akhirat.

2. Hadis Nabi Muhammad SAW

  • Hadis dari Sahih Muslim:

    “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram.”

    Hadis ini menjelaskan bahwa apapun yang memabukkan, baik itu berupa alkohol atau zat lain, haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, segala minuman atau zat yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan akal atau kesadaran dianggap sebagai khamar dan dilarang dalam Islam.

  • Hadis dari Sahih Bukhari:

    “Barangsiapa yang meminum khamar, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, dan jika ia meninggal dalam keadaan meminumnya, maka ia akan masuk neraka.”

    Hadis ini menggambarkan betapa seriusnya konsekuensi dari mengonsumsi khamar. Selain mengganggu ibadah (shalat), mengonsumsi khamar dapat menyebabkan seseorang berisiko masuk neraka jika meninggal dalam keadaan tersebut.

3. Hadis Tentang Laknat Terhadap Khamar

  • Hadis dari Abu Daud dan Ibnu Majah:

    “Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.”

    Hadis ini menunjukkan bahwa bukan hanya peminum khamar yang dilaknat, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan perdagangan alkohol. Ini menunjukkan bahwa Islam melarang segala bentuk keterlibatan dengan alkohol karena dampak negatifnya yang luas.

4. Konsensus Ulama (Ijma’)

  • Para ulama sepakat bahwa mengonsumsi minuman keras adalah haram. Keputusan ini didasarkan pada Al-Qur’an, hadis, dan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga akal, moral, dan kesehatan.

Alasan Keharaman Khamar dalam Islam

  1. Merusak Akal dan Daya Pikir: Alkohol mengandung zat yang dapat merusak akal dan menyebabkan hilangnya kesadaran. Dalam Islam, akal adalah salah satu anugerah terbesar yang perlu dijaga, karena akal digunakan untuk memahami wahyu Allah dan menjalani kehidupan dengan bijaksana.
  2. Bahaya Kesehatan: Konsumsi alkohol dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti kerusakan hati, gangguan mental, kecanduan, dan peningkatan risiko kecelakaan.
  3. Dampak Sosial yang Buruk: Alkohol sering kali menjadi pemicu bagi perbuatan dosa lainnya, seperti kekerasan, perjudian, dan perbuatan zina. Alkohol juga dapat merusak hubungan dalam keluarga dan masyarakat, menciptakan ketidakstabilan sosial.
  4. Larangan Syaitan: Dalam banyak ayat dan hadis, alkohol digolongkan sebagai perbuatan yang berasal dari syaitan. Syaitan berusaha menggoda manusia untuk melakukan perbuatan yang dapat merusak agama, moral, dan kehidupan sosial.

Kesimpulan

Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis, serta konsensus ulama, mengonsumsi minuman keras adalah haram dalam Islam. Selain itu, semua aktivitas yang berkaitan dengan alkohol, seperti memproduksi, mendistribusikan, menjual, dan membeli alkohol, juga haram. Islam melarang konsumsi alkohol untuk menjaga kesehatan, akal, moral, dan kesejahteraan masyarakat.

Benar, dalam Islam, mengonsumsi minuman keras atau alkohol (khamr) adalah haram. Hal ini sudah jelas dinyatakan dalam berbagai dalil Al-Qur’an dan hadis, yang melarang umat Islam untuk terlibat dalam konsumsi alkohol.

Salah satu dalil yang menjelaskan larangan mengonsumsi alkohol dapat ditemukan dalam Surah Al-Ma’idah (5:90):

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan anak panah untuk meminta nasib adalah kekejian dari perbuatan syaitan, maka jauhilah itu agar kamu beruntung.”

Penjelasan tentang Dalil

  • Khamar (alkohol) disebutkan bersama dengan perbuatan haram lainnya seperti judi dan penyembahan berhala dalam ayat ini. Allah memerintahkan umat Islam untuk menjauhi khamar karena ia adalah perbuatan syaitan yang dapat merusak moral dan akal.
  • Ayat ini menegaskan bahwa mengonsumsi khamar bukan hanya haram, tetapi juga merupakan tindakan yang sangat berbahaya, karena dapat menyebabkan seseorang kehilangan kendali atas diri mereka.

Alasan Keputusan Islam tentang Keharaman Khamar:

  1. Merusak Akal: Alkohol adalah zat yang mengandung etanol, yang memiliki efek memabukkan. Ketika seseorang mengonsumsi alkohol, akalnya menjadi terganggu, dan ini bisa mengarah pada perilaku yang tidak terkontrol.
  2. Bahaya Kesehatan: Alkohol dapat menyebabkan kerusakan fisik yang serius pada tubuh, terutama pada organ-organ vital seperti hati dan otak. Penyalahgunaan alkohol juga dapat memicu berbagai penyakit dan gangguan kesehatan mental.
  3. Dampak Sosial yang Merusak: Alkohol dapat menyebabkan kekerasan, perpecahan keluarga, serta meningkatkan angka kecelakaan di jalan raya dan tindakan kriminal. Ini semua berdampak buruk pada kesejahteraan individu dan masyarakat.
  4. Pencegahan Perbuatan Dosa: Selain itu, mengonsumsi alkohol sering kali membawa seseorang ke dalam perbuatan dosa lainnya, seperti kekerasan, perjudian, atau zina. Islam melarang segala bentuk perbuatan yang bisa menyebabkan kerusakan bagi individu dan masyarakat.

Hadis Nabi Muhammad SAW:

Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan dalam sebuah hadis bahwa setiap yang memabukkan adalah haram:

“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (Sahih Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa tidak hanya alkohol, tetapi segala jenis minuman atau zat lain yang dapat menyebabkan mabuk dan gangguan pada akal adalah haram dalam Islam.

Dengan demikian, mengonsumsi minuman keras atau alkohol jelas dilarang dalam Islam, baik dalam jumlah kecil maupun besar, karena dapat menimbulkan kerusakan bagi individu maupun masyarakat.

Ayat yang Anda kutip adalah Surah Al-Ma’idah (5:90), yang menyebutkan larangan terhadap beberapa perbuatan yang dianggap keji dan berasal dari syaitan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai ayat tersebut:

Teks dan Terjemahan Ayat:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Penjelasan Ayat:

  1. Khamar (Minuman Keras / Alkohol):
    Dalam ayat ini, khamar atau alkohol disebutkan sebagai perbuatan yang keji dan merupakan amalan setan. Alkohol dikategorikan sebagai salah satu tindakan yang harus dijauhi oleh orang-orang beriman karena dapat merusak akal dan moral, serta membawa akibat buruk baik bagi individu maupun masyarakat.
  2. Al-Maysir (Perjudian):
    Perjudian juga disebut sebagai amalan setan yang harus dihindari. Perjudian dapat menyebabkan kerugian finansial, konflik sosial, dan ketidakadilan. Islam mengajarkan untuk menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat merusak kehidupan sosial dan pribadi.
  3. Al-Ansab (Berkurban untuk Berhala):
    Ini merujuk pada perbuatan menyembelih hewan sebagai persembahan untuk selain Allah, seperti berhala atau tuhan-tuhan yang disembah selain Allah. Tindakan ini terkait dengan syirik dan merupakan dosa besar dalam Islam.
  4. Al-Azlam (Mengundi Nasib dengan Anak Panah):
    Menggunakan anak panah untuk mengundi nasib atau untuk tujuan yang tidak jelas adalah bentuk takhayul atau khurafat yang harus dijauhi. Ini merupakan cara untuk mencari petunjuk selain dari Allah, yang dilarang dalam Islam.

Tujuan Larangan:

Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk menjauhi perbuatan-perbuatan tersebut, karena semua itu merupakan perbuatan yang datang dari syaitan dan dapat merusak kebahagiaan dunia dan akhirat. Dengan menjauhi perbuatan ini, umat Islam akan meraih kesuksesan (falah), baik di dunia maupun di akhirat.

Kesimpulan:

Ayat ini menegaskan bahwa mengonsumsi khamar (alkohol), berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam karena memiliki dampak negatif yang besar pada individu dan masyarakat. Allah memerintahkan agar umat Islam menjauhi perbuatan-perbuatan ini, agar mereka dapat mencapai kebahagiaan dan kesuksesan sejati.

Dalam Islam, mengonsumsi minuman keras atau alkohol (dikenal sebagai khamar) adalah haram (dilarang). Hal ini berdasarkan berbagai dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hukum mengonsumsi alkohol berdasarkan dalil-dalil tersebut.

1. Surah Al-Baqarah (2:219)

Ayat ini menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa manfaat dari khamar dan judi, namun dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. Berikut adalah ayat tersebut:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”
(QS Al-Baqarah 2:219)

Penjelasan Ayat:

  • Ayat ini menunjukkan bahwa meskipun dalam khamar ada manfaat yang bisa didapatkan oleh manusia, namun dosa dan mudarat yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada manfaatnya.
  • Allah menegaskan bahwa meskipun ada manfaat ekonomi (seperti perdagangan alkohol), dampak negatifnya yang berhubungan dengan kerusakan akal, kesehatan, dan moral membuatnya menjadi sesuatu yang haram.

2. Surah An-Nisa (4:29)

Allah juga berfirman dalam Surah An-Nisa (4:29) yang mengingatkan untuk menjaga diri dari perbuatan yang membahayakan diri sendiri:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۖ إِنَّ اللَّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
(QS An-Nisa 4:29)

Penjelasan Ayat:

  • Mengonsumsi alkohol dapat membahayakan jiwa dan kesehatan seseorang, dan oleh karena itu, Islam melarang tindakan yang dapat merusak diri sendiri.
  • Alkohol menyebabkan gangguan pada akal, fisik, dan dapat memicu perilaku destruktif yang membahayakan kehidupan pribadi dan masyarakat.

3. Hadis tentang Khamar

Hadis berikut menjelaskan bahwa mengonsumsi alkohol bukan hanya haram bagi peminumnya, tetapi juga bagi siapa saja yang terlibat dalam proses produksi, distribusi, dan perdagangan alkohol:

“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.”
(HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar)

Penjelasan Hadis:

  • Dalam hadis ini, Nabi Muhammad SAW mengingatkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan khamar, dari peminumnya hingga pedagang dan distribusinya, semuanya terkena laknat.
  • Hal ini menunjukkan bahwa bukan hanya mengonsumsi alkohol yang haram, tetapi juga aktivitas terkait lainnya seperti menjual, membeli, dan menghasilkan alkohol.

Kesimpulan:

Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi minuman keras (alkohol) adalah haram dalam Islam, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Selain itu, aktivitas yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan perdagangan alkohol juga dilarang karena dapat membawa dampak buruk bagi individu dan masyarakat, serta merusak akal, kesehatan, dan moral.

Islam mengajarkan untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat merusak kehidupan dunia dan akhirat, dan khamar adalah salah satu hal yang dilarang karena dampak negatifnya yang besar.

Tinggalkan Balasan