Bahlil menetapkan mandatori biodiesel B40 berlaku sejak 1 Januari 2025

Berita tentang penetapan mandatori biodiesel B40 yang dimulai pada 1 Januari 2025 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, Bahlil Lahadalia, telah menjadi topik penting terkait dengan kebijakan energi terbarukan Indonesia. Keputusan ini menandakan langkah signifikan dalam transisi energi yang lebih ramah lingkungan serta mendukung industri kelapa sawit.

Beberapa poin terkait keputusan ini adalah:

  1. Peningkatan Produksi Biodiesel: Pada tahap awal, produksi biodiesel B40 akan meningkat menjadi 15,62 juta kiloliter, dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya mencapai 12,09 juta kiloliter untuk B35. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan domestik sekaligus memperkuat sektor biodiesel di Indonesia.
  2. Masa Transisi: Meskipun keputusan B40 sudah berlaku sejak 1 Januari 2025, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penggunaan B40 secara penuh baru akan diterapkan pada Februari 2025, dengan masa transisi selama sekitar 1,5 bulan. Pada periode ini, perusahaan akan menyesuaikan stok dan teknologi untuk memastikan proses pencampuran yang tepat dari B35 ke B40.
  3. Manfaat Kebijakan: Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta memperkuat sektor pertanian melalui permintaan terhadap minyak nabati (terutama minyak kelapa sawit). Selain itu, ini juga diharapkan dapat mengurangi emisi karbon dan berkontribusi pada pengurangan dampak perubahan iklim.
  4. Implementasi Bertahap: Implementasi program B40 akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2025, dengan penyesuaian yang diperlukan baik di tingkat produksi maupun distribusi.

Kebijakan ini merupakan langkah besar Indonesia dalam mendukung transisi menuju energi yang lebih berkelanjutan dan meningkatkan penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

Pada 1 Januari 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, Bahlil Lahadalia, secara resmi menetapkan mandatori penggunaan biodiesel B40. Keputusan ini diumumkan setelah Kementerian ESDM mengadakan rapat internal untuk membahas secara rinci mengenai kebijakan tersebut.

Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan persentase campuran biodiesel dalam bahan bakar, dari B35 (35% biodiesel) ke B40 (40% biodiesel). Produksi B35 yang sebelumnya sekitar 12,09 juta kiloliter akan meningkat menjadi 15,62 juta kiloliter untuk B40.

Selain itu, Bahlil juga mengungkapkan bahwa Keputusan Menteri (Kepmen) mengenai kebijakan ini sudah ditandatangani, yang mencakup alokasi bahan bakar untuk perusahaan-perusahaan yang memproduksi FAME (Fatty Acid Methyl Ester) serta yang terlibat dalam proses pencampuran biodiesel.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, meningkatkan penggunaan energi terbarukan, serta mendukung industri kelapa sawit dan sektor pertanian secara keseluruhan.

Pada hari yang sama, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa meskipun mandatori biodiesel B40 sudah berlaku sejak 1 Januari 2025, penggunaan B40 secara penuh baru akan diterapkan pada Februari 2025. Hal ini disebabkan oleh adanya masa transisi sekitar 1,5 bulan antara Januari hingga Februari 2025.

Selama masa transisi ini, perusahaan-perusahaan akan menghabiskan stok biodiesel B35 dan menyesuaikan teknologi pencampuran untuk menghasilkan B40. Yuliot menjelaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan agar proses pencampuran biodiesel yang awalnya B35 dapat menjadi B40 sesuai dengan ketentuan baru.

Selain itu, Yuliot menambahkan bahwa tahap pertama produksi B40 akan mencapai 15,6 juta kiloliter, dan proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan biodiesel, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan mendukung sektor pertanian melalui permintaan terhadap minyak nabati.

Tinggalkan Balasan