Komisi III: Penangguhan guru pencabul di Lampung lukai keadilan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kritik tajam terhadap keputusan penangguhan penahanan seorang guru di Bandar Lampung yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya yang masih di bawah umur. Menurut Habiburokhman, penangguhan ini mencederai rasa keadilan publik dan menunjukkan kurangnya sensitivitas dalam menangani kasus yang sangat sensitif.

Habiburokhman mendesak kepolisian untuk tidak hanya mengikuti prosedur formal, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dari kebijakan mereka. Ia menyebut bahwa tindakan tidak sensitif di tingkat pelaksana bisa mencoreng nama baik institusi Polri dan mengabaikan upaya pimpinan yang berusaha menjaga reputasi kepolisian. Ia menekankan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah kasus serius yang harus ditindak secara tegas, bahkan menyarankan tindakan tegas jika pelaku mencoba melawan aparat.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap seorang guru SD swasta berinisial FZ pada 19 Oktober atas dugaan pencabulan. Namun, FZ tidak ditahan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung mengabulkan permohonan penangguhan dengan jaminan surat tanah (SHM).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan penangguhan penahanan seorang guru di Bandar Lampung yang diduga mencabuli siswinya yang masih di bawah umur. Menurutnya, penangguhan ini mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama dalam kasus yang sangat sensitif seperti kekerasan terhadap anak.

Habiburokhman meminta kepolisian untuk lebih peka dalam menangani perkara yang melibatkan korban di bawah umur, bukan hanya berfokus pada prosedur formal. Ia mengingatkan bahwa ketidakpekaan anggota kepolisian dapat mencoreng citra institusi yang telah diupayakan oleh pimpinan untuk dijaga dengan baik.

Kasus ini melibatkan seorang guru berinisial FZ, yang meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober, tidak ditahan setelah permohonan penangguhan dikabulkan dengan jaminan berupa sertifikat tanah (SHM).

Tinggalkan Balasan