Berikut adalah artikel yang mengangkat dorongan anggota DPR, Nilam Sari Lawira, terkait peningkatan kualitas guru di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar):
Anggota DPR Dorong Peningkatan Kualitas Guru di Daerah 3T
Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira, mendorong pemerintah untuk lebih fokus dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurut Nilam, kualitas tenaga pendidik adalah faktor utama yang menentukan kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa. Dengan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi yang baik, diharapkan pendidikan di daerah-daerah terpencil dapat meningkat, memberi kesempatan lebih baik bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Nilam menyoroti masalah fasilitas pendidikan di wilayah 3T, yang masih membutuhkan perhatian serius. Beberapa daerah, termasuk Sulawesi Tengah—daerah asalnya—masih memiliki sekolah dengan fasilitas yang kurang memadai, sehingga diperlukan dukungan anggaran untuk perbaikan fasilitas tersebut. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa akses pendidikan di wilayah terpencil terkendala oleh masalah geografis, seperti jarak yang jauh dari pusat kota dan infrastruktur yang tidak memadai.
Anggota DPR ini juga berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi atas kendala-kendala tersebut. Jika masalah-masalah ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan kondisi pendidikan di wilayah 3T akan semakin memperburuk kualitas SDM di daerah tersebut.
Lebih lanjut, Nilam berharap agar tingkat literasi di daerah 3T dapat meningkat dan merata, bahkan di daerah pedalaman dan kepulauan, sehingga generasi muda dari daerah-daerah ini bisa bersaing dengan SDM dari daerah maju.
Sebagai tindak lanjut, Kemendikbud melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) juga telah meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan guru, termasuk yang bertugas di daerah 3T. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan kesempatan redistribusi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) ke sekolah-sekolah yang membutuhkan, baik di sekolah negeri maupun swasta, sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang ada.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas pendidikan di daerah 3T dapat semakin meningkat dan menciptakan kesetaraan dalam akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Peningkatan kualitas guru dan fasilitas pendidikan di daerah 3T menjadi kunci utama dalam mengurangi kesenjangan pendidikan antara wilayah maju dan wilayah tertinggal, serta menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak di daerah tersebut.
Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira, mendorong pemerintah untuk fokus pada peningkatan kualitas tenaga pendidik di wilayah-wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurut Nilam, kualitas tenaga pendidik yang baik sangat penting untuk meningkatkan mutu pendidikan, terutama bagi anak-anak di daerah terpencil. Jika guru memiliki kompetensi yang baik, maka pendidikan yang diterima oleh anak-anak di daerah 3T pun akan meningkat.
Nilam juga menyoroti masalah fasilitas pendidikan, seperti ruang belajar, yang masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah. Ia memberikan contoh dari daerah asalnya, Sulawesi Tengah, yang masih memiliki sekolah-sekolah dengan fasilitas yang memerlukan dukungan anggaran untuk perbaikan.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa akses pendidikan di wilayah terpencil sering terkendala oleh masalah geografis, seperti jarak yang jauh dari pusat kota dan infrastruktur yang tidak memadai. Hal ini menambah kesulitan bagi anak-anak di daerah tersebut untuk mengakses pendidikan dengan baik.
Ke depan, Nilam berharap agar tingkat literasi anak-anak di daerah 3T dapat meningkat dan merata, termasuk bagi mereka yang tinggal di pedalaman atau wilayah kepulauan. Dengan demikian, kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah 3T bisa bersaing dengan SDM dari daerah maju.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa pemerintah telah berupaya meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan guru, termasuk di wilayah 3T, dengan memberikan kesempatan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta. Program ini dilakukan melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Program redistribusi ini bertujuan untuk mencocokkan kebutuhan guru dengan jumlah yang tersedia dan dapat dilaksanakan dalam waktu empat tahun, dengan kemungkinan diperpanjang satu kali.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperbaiki pemerataan kualitas pendidikan dan mengurangi kesenjangan antara daerah maju dan daerah 3T dalam hal pendidikan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.