Judul tersebut mengacu pada harapan dari Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya TNI Irvansyah, agar Bakamla dapat resmi menjadi coast guard Indonesia yang memiliki kewenangan penuh dalam penegakan hukum di laut. Hal ini penting mengingat Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas membutuhkan lembaga yang memiliki kewenangan khusus untuk menjaga keamanan dan ketertiban di laut, baik untuk melindungi sumber daya alam, mencegah kejahatan, maupun memastikan keselamatan pelayaran.
Beberapa hal yang disoroti dalam pernyataan tersebut antara lain:
- Kewenangan Penyidikan: Bakamla berharap bisa memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran hukum di laut. Selama ini, Bakamla hanya bisa menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada instansi lain tanpa bisa melakukan tindakan hukum lebih lanjut. Dengan kewenangan ini, Bakamla dapat menangani kasus dengan lebih efektif.
- Integrasi dengan Regulasi: Untuk memberikan legitimasi dan kewenangan yang jelas, Bakamla memerlukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut yang dapat menyatukan berbagai kewenangan dalam penegakan hukum di laut, yang selama ini tersebar di beberapa lembaga. Undang-undang ini juga akan menjadikan Bakamla sebagai coast guard yang memiliki kewenangan penuh.
- Pencarian dan Penyeltamatan (SAR): Selain penegakan hukum, Bakamla juga berharap bisa terlibat lebih dalam dalam operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) di laut. Kerja sama yang lebih erat dengan Basarnas akan mempermudah respons terhadap kecelakaan di laut dan memastikan keselamatan pengguna laut.
Dengan adanya perubahan ini, Bakamla diharapkan dapat berperan lebih efektif dalam menjaga keamanan laut Indonesia dan berkoordinasi dengan lembaga lain agar seluruh tugas penegakan hukum, penyelamatan, dan pengelolaan sumber daya laut bisa dilakukan dengan lebih terkoordinasi dan terintegrasi.
Pernyataan dari Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Irvansyah, mencerminkan pentingnya penetapan Bakamla sebagai coast guard Indonesia yang memiliki kewenangan penuh dalam penegakan hukum di laut. Dalam pernyataan tersebut, beberapa hal yang menjadi sorotan utama adalah:
1. Kewenangan Penyidikan dan Penegakan Hukum
Irvansyah berharap Bakamla bisa memiliki kewenangan penyidikan dalam menangani pelanggaran hukum di laut. Selama ini, Bakamla hanya bisa menangkap pelaku pelanggaran dan menyerahkan mereka ke pihak lain untuk penyidikan lebih lanjut. Dengan kewenangan ini, Bakamla bisa langsung menangani proses hukum di laut, yang akan mempercepat penegakan hukum dan meningkatkan efisiensi.
2. Optimalisasi Pengelolaan Aset Patroli
Selain itu, Irvansyah juga menyampaikan pentingnya pengelolaan seluruh aset patroli yang dimiliki oleh berbagai instansi. Bakamla perlu mengatur dan memaksimalkan pemanfaatan kapal patroli, pesawat, dan teknologi pemantauan yang tersebar di sejumlah kementerian dan lembaga untuk menjaga kehadiran yang lebih konsisten di wilayah perairan Indonesia yang sangat luas.
3. Menghindari Tumpang Tindih Kewenangan
Dengan penetapan Bakamla sebagai coast guard Indonesia, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di laut antara berbagai lembaga yang memiliki kewenangan serupa. Saat ini, ada banyak instansi seperti TNI AL, Polri, KKP, dan lainnya yang memiliki peran dalam keamanan laut. Dengan adanya satu lembaga yang memiliki kewenangan khusus, penanganan masalah di laut akan lebih terkoordinasi dan efektif.
4. Pentingnya RUU Keamanan Laut
Hal ini sejalan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut yang sedang dibahas, yang nantinya dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi Bakamla untuk menjalankan tugasnya sebagai coast guard. Penetapan Bakamla dalam undang-undang tersebut akan memberikan landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa Bakamla memiliki otoritas penuh dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di laut.
Dengan demikian, harapan Irvansyah adalah agar Bakamla dapat berfungsi lebih optimal dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dan memastikan keamanan di perairan Indonesia dengan kewenangan penuh yang jelas.
Laksamana Madya TNI Irvansyah menegaskan bahwa penetapan Bakamla sebagai coast guard Indonesia sangat penting untuk memberikan kepastian hukum baik secara nasional maupun internasional. Penetapan ini tidak hanya untuk memperjelas kewenangan Bakamla dalam menjaga keamanan laut, tetapi juga untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar lembaga terkait, seperti TNI AL, Polri, dan KKP, yang sering menyebabkan pemeriksaan berulang dan gangguan terhadap pengguna laut. Dengan adanya kewenangan yang jelas, Bakamla bisa mengatur seluruh proses patroli dengan lebih efisien tanpa mengganggu operasi pengguna laut dan menurunkan biaya operasional yang timbul akibat ketidakefisienan.
1. Kewenangan Penyidikan yang Diperlukan
Salah satu kendala utama yang dihadapi Bakamla saat ini adalah tidak adanya kewenangan penyidikan. Selama ini, ketika Bakamla menangkap pelanggar di laut, mereka hanya bisa menyerahkan kasus tersebut kepada instansi lain untuk proses hukum lebih lanjut, tanpa bisa menyusun berkas perkara atau melakukan intervensi dalam proses penyidikan. Hal ini menyebabkan Bakamla tidak bisa mengendalikan sepenuhnya apakah pelanggaran tersebut diproses secara hukum atau tidak. Dengan adanya kewenangan penyidikan, Bakamla akan dapat langsung mengambil langkah hukum yang lebih tegas dan menyeluruh.
2. Keterlibatan dalam Pencarian dan Penyulamatan (SAR)
Selain kewenangan penegakan hukum, Irvansyah juga mengungkapkan harapannya agar Bakamla dapat turut berperan dalam operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) di laut, bekerja sama dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Koordinasi yang baik antara Bakamla dan Basarnas akan memastikan respons yang cepat dan terkoordinasi jika terjadi kecelakaan atau situasi darurat di laut. Hal ini sangat penting untuk menyelamatkan nyawa dan mengurangi dampak dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di perairan Indonesia.
3. Keamanan Laut yang Lebih Terkoordinasi
Dengan kewenangan yang jelas dan integrasi yang lebih baik antara lembaga-lembaga yang terlibat dalam keamanan laut, diharapkan Bakamla bisa lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya. Penetapan Bakamla sebagai coast guard Indonesia yang resmi akan memberikan kepastian bagi pengguna laut dan pihak internasional mengenai siapa yang berwenang dalam menjaga keamanan perairan Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tindakan hukum dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya RUU Keamanan Laut yang akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi Bakamla, diharapkan Indonesia dapat memperkuat kontrolnya terhadap keamanan laut dan meningkatkan koordinasi antar lembaga yang berfungsi dalam bidang kelautan.
Laksamana Madya TNI Irvansyah menegaskan bahwa penetapan Bakamla sebagai coast guard Indonesia perlu didorong melalui regulasi yang jelas, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. Saat ini, Bakamla belum memiliki undang-undang sendiri yang secara khusus mengatur kewenangan dan perannya. Bakamla selama ini beroperasi berdasarkan undang-undang yang lebih umum, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang tidak memberikan ruang hukum yang jelas untuk fungsi penegakan hukum di laut.
Kenapa RUU Keamanan Laut Penting:
- Legitimasi Hukum yang Jelas
Tanpa adanya undang-undang yang mengatur secara khusus, Bakamla kesulitan untuk menjalankan tugasnya secara penuh. RUU Keamanan Laut yang sedang dibahas ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi Bakamla untuk menjalankan fungsi sebagai coast guard Indonesia yang memiliki kewenangan penuh dalam menjaga keamanan laut dan menegakkan hukum di perairan Indonesia. - Menyatukan Kewenangan Lembaga-Lembaga Terkait
Dengan adanya RUU Keamanan Laut, semua kewenangan yang selama ini tersebar di berbagai instansi dan lembaga terkait keamanan laut dapat disatukan. Hal ini akan menghindarkan adanya tumpang tindih kewenangan yang sering terjadi antar lembaga seperti TNI AL, Polri, dan KKP dalam menangani masalah di laut. - Koordinasi yang Lebih Baik
Diharapkan dengan adanya regulasi khusus ini, Bakamla dapat berkoordinasi lebih baik dengan lembaga lain, baik untuk penegakan hukum maupun dalam operasi pencarian dan penyelamatan (SAR), terutama dalam situasi darurat atau kecelakaan di laut. Hal ini juga akan meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya operasional, dan memastikan kepastian hukum bagi semua pengguna laut, baik di dalam negeri maupun internasional.
Harapan untuk Segera Disetujui:
Irvansyah berharap agar RUU Keamanan Laut ini bisa segera disetujui oleh pihak DPR dan pemerintah, sehingga Bakamla dapat segera memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan tugasnya secara maksimal sebagai coast guard yang bertanggung jawab atas keamanan laut Indonesia. Penetapan ini juga akan memberikan kepastian hukum baik bagi pihak domestik maupun internasional mengenai siapa yang berwenang menjaga kedaulatan dan keamanan perairan Indonesia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.