Cara dan syarat urus surat numpang nikah

Untuk mengurus surat numpang nikah, yang diperlukan apabila pasangan calon pengantin ingin menikah di luar wilayah kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi yang berbeda dengan alamat KTP mereka, berikut adalah cara dan syarat yang perlu dipenuhi.

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah:

  1. Kunjungi Kantor Kelurahan:
    • Langkah pertama adalah mengunjungi kantor kelurahan atau desa sesuai dengan alamat KTP calon pengantin yang akan menikah.
  2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:
    • Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta untuk pengurusan surat numpang nikah (lihat daftar dokumen di bawah).
  3. Surat Pengantar RT/RW:
    • Dapatkan surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa calon pengantin tinggal di wilayah tersebut.
  4. Pengajuan Surat Keterangan Numpang Nikah:
    • Bawa surat pengantar dari RT/RW ke kelurahan atau desa untuk mengajukan surat keterangan numpang nikah.
    • Anda perlu mengisi formulir seperti N1, N2, dan N4, serta surat keterangan belum menikah.
  5. Pemeriksaan dan Penandatanganan:
    • Petugas kelurahan akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda dan kemudian mengajukan surat keterangan numpang nikah untuk ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan.
  6. Dapatkan Surat Numpang Nikah:
    • Setelah disetujui dan ditandatangani, surat keterangan numpang nikah akan diserahkan kepada calon pengantin.
  7. Kunjungi KUA Tujuan:
    • Setelah mendapat surat keterangan numpang nikah, calon pengantin bisa mengunjungi KUA tempat pernikahan akan dilangsungkan.
    • Pendaftaran pernikahan di KUA tujuan harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum pernikahan.

Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah:

  1. Surat Pengantar RT/RW:
    • Surat pengantar yang dikeluarkan oleh RT/RW setempat yang menunjukkan bahwa calon pengantin tinggal di wilayah tersebut.
  2. Dokumen Pribadi:
    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin (masing-masing 2 lembar).
    • Fotokopi Ijazah terakhir calon pengantin.
    • Fotokopi Akta Kelahiran calon pengantin.
    • Pasfoto ukuran 4×6 cm, 3×4 cm, dan 2×3 cm (4 lembar dengan latar belakang biru).
  3. Surat Keterangan Belum Menikah:
    • Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, N4 dan mendapatkan surat keterangan belum menikah yang diterbitkan oleh kelurahan/desa setempat.
  4. Surat Rekomendasi dari KUA:
    • Calon pengantin juga perlu meminta surat rekomendasi dari KUA di daerah tujuan tempat pernikahan akan dilaksanakan.
  5. Berkas Lainnya (Jika Diperlukan):
    • Jika diperlukan, siapkan berkas tambahan seperti akta kelahiran, surat izin orang tua (untuk calon pengantin yang belum dewasa), dan dokumen lain yang diminta oleh kelurahan atau KUA.

Proses dan Waktu Pengurusan:

  • Proses pengurusan surat numpang nikah di kelurahan biasanya memakan waktu sekitar 1 hari atau 15 menit tergantung pada kelengkapan dokumen dan prosedur yang berlaku.
  • Surat numpang nikah tanpa biaya atau gratis.

Kesimpulan:

Mengurus surat numpang nikah sangat sederhana dan cepat, asal seluruh dokumen lengkap dan prosedur diikuti dengan benar. Pastikan untuk mendaftar di KUA tujuan pernikahan paling lambat 10 hari sebelum acara agar proses pernikahan dapat berjalan lancar.

Berikut adalah syarat dan prosedur untuk mengurus surat numpang nikah, yang diperlukan jika pasangan calon pengantin ingin menikah di kecamatan, kabupaten, atau provinsi yang berbeda dari alamat pada KTP mereka:

Syarat Surat Numpang Nikah:

  1. Surat Pengantar dari RT/RW:
    • Surat pengantar dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa calon pengantin tinggal di wilayah tersebut.
  2. Dokumen Pribadi:
    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin (masing-masing 2 lembar).
    • Fotokopi Ijazah terakhir calon pengantin.
    • Fotokopi Akta Kelahiran calon pengantin.
    • Pasfoto ukuran 4×6 cm, 3×4 cm, dan 2×3 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna biru.
  3. Formulir dan Surat Keterangan:
    • Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah yang diterbitkan oleh kelurahan/desa setempat sesuai alamat KTP calon pengantin.
  4. Surat Pengantar dari Kelurahan:
    • Mengajukan permohonan surat pengantar numpang nikah ke kelurahan atau desa, yang akan memberikan daftar dokumen yang perlu disiapkan.
  5. Surat Rekomendasi dari KUA:
    • Setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, calon pengantin perlu meminta surat rekomendasi numpang nikah dari KUA dan kecamatan sesuai dengan KTP calon pengantin.

Prosedur Mengurus Surat Numpang Nikah:

  1. Kunjungi Kelurahan:
    • Calon pengantin mengunjungi kantor kelurahan dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
  2. Pengajuan Surat Keterangan Numpang Nikah:
    • Petugas kelurahan akan mengajukan surat keterangan numpang nikah yang akan ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan beserta Kasie.
  3. Pemeriksaan dan Penandatanganan:
    • Lurah atau Sekretaris Kelurahan akan memeriksa dokumen dan menandatangani surat keterangan numpang nikah.
  4. Penerbitan Surat Numpang Nikah:
    • Setelah disetujui, petugas kelurahan akan menyerahkan surat keterangan numpang nikah kepada calon pengantin.
  5. Pendaftaran di KUA Tujuan:
    • Setelah mendapatkan surat keterangan numpang nikah, calon pengantin mengunjungi KUA yang akan menjadi tempat pernikahan.
    • Pendaftaran pernikahan di KUA tujuan harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum pernikahan.

Waktu dan Biaya:

  • Waktu Pengurusan: Proses pengurusan surat numpang nikah di kelurahan sangat cepat, bisa selesai dalam waktu 1 hari atau bahkan 15 menit tergantung pada kelengkapan dokumen.
  • Biaya: Pengurusan surat numpang nikah tanpa biaya atau gratis.

Dengan mengikuti prosedur ini, calon pengantin dapat mengurus surat numpang nikah dengan lancar dan melangsungkan pernikahan sesuai rencana.

Tinggalkan Balasan