Dishub segera terbitkan surat edaran atur kendaraan bernopol luar Bali

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali akan segera menerbitkan surat edaran yang mengatur kendaraan bernomor polisi (nopol) luar Bali (non-DK). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap semakin banyaknya kendaraan non-DK yang beroperasi di Bali, yang menyebabkan beberapa masalah, seperti protes dari masyarakat lokal terkait lapangan kerja yang mereka anggap terambil oleh pendatang yang menggunakan kendaraan luar Bali.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 sudah mengatur mengenai registrasi kendaraan luar Bali yang sudah beroperasi lebih dari tiga bulan, namun kenyataannya banyak kendaraan luar Bali yang tidak melakukan registrasi ulang. Hal ini menyulitkan pemerintah dalam pendataan dan pengumpulan pajak daerah.

Salah satu poin penting dalam surat edaran yang akan dikeluarkan adalah larangan bagi perusahaan yang beroperasi di Bali untuk menggunakan kendaraan dengan nomor polisi luar Bali. Dengan demikian, perusahaan transportasi, logistik, dan pariwisata yang ada di Bali diharuskan menggunakan kendaraan bernopol Bali (DK).

Kepala Dishub Bali, IGW Samsi Gunarta, berharap agar Gubernur Bali segera menandatangani surat edaran ini untuk memberikan kepastian aturan dan mengurangi jumlah kendaraan non-DK yang beroperasi di Bali. Terkait dengan isu sopir pariwisata yang merasa terancam dengan hadirnya kendaraan luar yang beroperasi sebagai ojek online, kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi persoalan tersebut.

Namun, meskipun diinginkan oleh banyak pihak, penerapan pembatasan kendaraan luar Bali juga dihadapkan pada tantangan hukum, mengingat setiap warga negara Indonesia berhak berada di seluruh wilayah Indonesia.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur kendaraan bernomor polisi luar Bali (non-DK). Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah yang timbul akibat maraknya kendaraan dengan pelat luar Bali yang beroperasi di jalanan Bali. Salah satu keluhan yang muncul adalah protes dari masyarakat lokal yang merasa lapangan kerjanya terganggu oleh kendaraan non-DK yang digunakan oleh pendatang.

Kepala Dishub Bali, IGW Samsi Gunarta, menyatakan bahwa meskipun sudah ada aturan yang mengatur hal tersebut, belum ada kejelasan mengenai sanksi yang diterapkan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016, kendaraan luar Bali yang beroperasi lebih dari tiga bulan wajib melakukan registrasi ulang dengan nomor polisi Bali (DK), namun banyak kendaraan luar Bali yang belum melaksanakan hal ini. Hal ini membuat kendaraan tersebut sulit didata dan tidak berkontribusi pada pajak daerah.

Salah satu poin penting dalam surat edaran yang akan diterbitkan adalah larangan bagi perusahaan yang beroperasi di Bali, seperti perusahaan transportasi, logistik, dan pariwisata, untuk menggunakan kendaraan non-DK. Samsi berharap Gubernur Bali segera menandatangani surat edaran tersebut, yang diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan non-DK di Bali.

Masalah ini juga meluas ke isu lain, seperti keberadaan kendaraan luar Bali yang digunakan sebagai ojek online dan beroperasi di tempat-tempat wisata, yang menurut sopir pariwisata konvensional merugikan mereka. Meski demikian, pembatasan kendaraan luar Bali masih menghadapi tantangan karena hak warga negara Indonesia untuk berada di seluruh wilayah Indonesia, yang membuat pengawasan dan pelaksanaan aturan ini menjadi lebih sulit.

Tinggalkan Balasan