DPR RI melalui Komisi II melakukan pengecekan terhadap kesiapan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah di seluruh Indonesia. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, dan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pengecekan anggaran ini penting untuk memastikan bahwa PSU dapat dilaksanakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Dalam rapat tersebut, Dede Yusuf menyatakan bahwa Komisi II DPR RI akan mendengarkan laporan langsung dari Mendagri tentang kesiapan anggaran dan pelaksanaan PSU di daerah-daerah tersebut.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan terkait rekapitulasi suara ulang di Kabupaten Puncak Jaya dan perbaikan penulisan keputusan KPU terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 di Kabupaten Jayapura. Pemeriksaan anggaran PSU ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan sesuai dengan putusan MK.
Komisi II DPR RI melakukan pengecekan terhadap Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memastikan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah di seluruh Indonesia. Hal ini dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin.
Dede Yusuf menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya pada 27 Februari 2025, yang bertujuan untuk membahas persiapan penyelenggaraan PSU, perhitungan ulang surat suara (PUSS), dan rekapitulasi ulang hasil suara Pilkada 2024 setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025. Dalam rapat itu, Dede meminta penjelasan dari Mendagri, pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait kepastian anggaran dan pelaksanaannya, baik untuk PSU, PUSS, dan rekapitulasi suara ulang di 26 daerah pemilihan sesuai dengan putusan MK.
Dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) meminta waktu kepada Komisi II DPR RI untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, dalam rapat kali ini, Komisi II DPR RI akan mendengarkan laporan langsung dari Menteri Dalam Negeri mengenai persiapan dan kesiapan anggaran untuk pelaksanaan PSU.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, sembilan hakim konstitusi menyelesaikan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang telah diperiksa.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, dari seluruh perkara yang diperiksa, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Keputusan tersebut mengharuskan PSU dilaksanakan di 24 daerah terkait, yang kemudian menjadi fokus pengecekan anggaran dan pelaksanaan oleh Komisi II DPR RI.
Dengan berakhirnya sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait diwajibkan untuk menjalankan putusan tersebut sesuai dengan instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan dalam keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Keputusan-keputusan ini mengatur langkah-langkah penting yang harus diambil oleh KPU untuk memastikan proses Pemilihan Kepala Daerah berjalan dengan adil dan sesuai dengan keputusan MK.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.