Informasi mengenai DPR dan Polri yang memberlakukan SIM dan STNK seumur hidup adalah hoaks atau informasi palsu. Klaim ini tidak benar, dan tidak ada kebijakan resmi dari DPR atau Polri yang menyatakan bahwa SIM dan STNK akan berlaku seumur hidup.
Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
- Pernyataan Resmi dari Polda Jabar dan Korlantas Polri:
- Polda Jabar melalui akun Instagram dan X resmi mereka menyatakan bahwa informasi mengenai program pembuatan SIM gratis dengan masa berlaku seumur hidup adalah tidak benar.
- Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM tetap memiliki masa berlaku tertentu yang harus diperpanjang.
- Tautan Palsu:
- Tautan yang beredar terkait dengan klaim ini juga tidak berasal dari portal resmi Polri, dan pengguna diarahkan untuk mengisi data pribadi, yang bisa digunakan untuk tujuan penipuan atau phishing.
- SIM dan STNK Masih Memiliki Masa Berlaku:
- SIM biasanya berlaku selama lima tahun, setelah itu harus diperpanjang sesuai prosedur yang ditetapkan.
- STNK juga harus diperpanjang setiap tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, klaim bahwa SIM dan STNK akan berlaku seumur hidup adalah hoaks, dan masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak memiliki sumber yang jelas dan resmi.
Informasi yang beredar melalui unggahan video di TikTok mengenai DPR dan Polri meresmikan SIM dan STNK seumur hidup adalah hoaks. Klaim tersebut tidak benar dan tidak didasarkan pada keputusan resmi dari DPR atau Polri.
Berikut penjelasan yang lebih rinci:
- Klarifikasi dari Polda Jabar dan Korlantas Polri:
- Polda Jabar melalui akun Instagram dan X resmi mereka menyatakan bahwa informasi mengenai program pembuatan SIM gratis dengan masa berlaku seumur hidup adalah tidak benar.
- Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM dan STNK tetap memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang. Hal ini sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur masa berlaku SIM dan STNK.
- Tautan Palsu:
- Tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut yang mengarah kepada pembuatan SIM atau STNK secara gratis juga bukan berasal dari situs resmi Polri, melainkan berasal dari sumber yang tidak dapat dipercaya. Pengguna yang mengklik tautan tersebut diminta untuk mengisi data pribadi mereka, yang bisa menjadi potensi risiko pencurian data (phishing).
- SIM dan STNK dengan Masa Berlaku Tertentu:
- SIM memiliki masa berlaku lima tahun, dan harus diperpanjang setelahnya.
- STNK juga memerlukan perpanjangan tahunan.
Dengan demikian, klaim mengenai pemberlakuan SIM dan STNK seumur hidup adalah hoaks. Sangat penting untuk memverifikasi informasi dari sumber yang tepercaya dan selalu berhati-hati dengan informasi yang tidak jelas asal-usulnya.
Penjelasan yang Anda berikan benar, dan sangat tepat untuk mengklarifikasi bahwa klaim mengenai SIM dan STNK seumur hidup adalah hoaks.
Berikut adalah penjelasan rinci berdasarkan informasi yang telah diterima:
- Pernyataan Resmi Humas Polda Jabar:
- Humas Polda Jabar melalui akun Instagram dan X resmi mereka telah menyatakan bahwa informasi mengenai pembuatan SIM gratis dengan masa berlaku seumur hidup adalah tidak benar. Hal ini mengindikasikan bahwa unggahan tersebut adalah hoaks.
- Klarifikasi dari Korlantas Polri:
- Korlantas Polri juga menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur masa berlaku SIM dan STNK. SIM biasanya berlaku lima tahun dan harus diperpanjang setelah itu.
- Tautan Palsu:
- Tautan yang disertakan dalam unggahan tersebut mengarah pada situs yang bukan portal resmi Polri. Pengguna diarahkan untuk mengisi data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor HP, yang bisa digunakan untuk phishing atau pencurian data pribadi.
Dengan demikian, informasi mengenai SIM dan STNK seumur hidup yang beredar di media sosial adalah hoaks. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu memeriksa keaslian informasi melalui saluran resmi dari Polri atau instansi pemerintah terkait.
Untuk yang ingin tahu lebih lanjut mengenai cara memperpanjang SIM atau STNK secara resmi, bisa menggunakan aplikasi seperti Polri Super App yang memberikan informasi dan layanan yang sah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.