Artikel ini menggambarkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melanjutkan sanksi administratif terhadap PT CPS yang diduga melanggar ketentuan terkait pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Seribu, Jakarta. KKP menemukan bahwa PT CPS melakukan aktivitas pembangunan yang melibatkan reklamasi dan pembangunan fasilitas tanpa izin yang sah sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem laut seperti padang lamun dan terumbu karang, yang dapat berdampak pada keberlanjutan lingkungan laut.
Selain itu, KKP mencatat bahwa PT CPS juga terindikasi melakukan reklamasi di Pulau Pari tanpa izin yang sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam PKKPRL yang mereka miliki. KKP akan terus melakukan pemeriksaan dan menilai besaran sanksi yang harus diterapkan berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan harapan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap ekosistem pesisir.
Apakah kamu ingin membahas lebih lanjut mengenai sanksi administratif atau dampak dari pelanggaran semacam ini terhadap ekosistem laut?
Berita ini merinci kelanjutan sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada PT CPS akibat dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Seribu, Jakarta. Pemeriksaan yang dilakukan KKP mengungkapkan bahwa PT CPS melakukan pembangunan di dua lokasi, Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng, yang melibatkan aktivitas reklamasi dan pembangunan dermaga, pendopo, cottage, serta fasilitas lain tanpa izin yang sah. Pembangunan di kedua pulau ini dianggap melanggar ketentuan yang ada dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang bisa berpotensi merusak ekosistem laut, khususnya padang lamun dan terumbu karang.
Selain itu, PT CPS juga terindikasi melakukan reklamasi di Pulau Pari tanpa izin yang sesuai dengan tujuan PKKPRL mereka, yang seharusnya untuk pembangunan cottage apung dan dermaga wisata. Aktivitas pengerukan yang melibatkan alat berat di Pulau Pari diduga menyebabkan kerusakan ekosistem mangrove.
Sebagai langkah selanjutnya, KKP berencana untuk menentukan besaran sanksi administratif berdasarkan nilai investasi proyek, dengan batas waktu pengajuan data tersebut hingga 7 Februari 2025. Proses pemeriksaan ini diharapkan berlanjut hingga sanksi yang sesuai dapat diterapkan, dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dalam bidang kelautan dan perikanan, seperti PP21/2021, PP85/2021, dan Permen KP 31/2021.
Jika pelanggaran ini terbukti, sanksi yang diberikan diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem laut. Apakah kamu tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan yang mendasari sanksi tersebut atau dampak jangka panjang dari kegiatan reklamasi semacam ini?
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.