Komisi II DPR usul pelantikan kepala daerah tetap digelar serentak

Komisi II DPR RI mengusulkan agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap digelar serentak meskipun ada gugatan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR, Indrajaya, yang menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah perlu menunggu hingga seluruh perkara gugatan pilkada diputuskan di MK, yang diperkirakan akan selesai pada 7-11 Maret 2025.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur direncanakan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, akan digelar pada 10 Februari 2025. Dari total 296 daerah yang mengajukan gugatan, ada 247 daerah yang tidak mengajukan gugatan di MK, sehingga kepala daerah terpilih di daerah tersebut bisa dilantik sesuai jadwal.

Indrajaya mengusulkan agar pelantikan kepala daerah tetap dilaksanakan secara serentak, dan untuk daerah-daerah yang melaksanakan pilkada ulang karena kotak kosong menang, seperti Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, pelantikannya harus dilakukan terpisah sebagai langkah mengatasi anomali dalam Pilkada 2024.

Indrajaya juga menekankan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada untuk memastikan keserentakan pelantikan kepala daerah tetap terjaga pada Pilkada 2029, meskipun masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 belum genap lima tahun.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengusulkan agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap dilaksanakan serentak, meskipun ada sejumlah gugatan terkait hasil pilkada yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Indrajaya menyebutkan bahwa saat ini terdapat 296 daerah yang memiliki gugatan, yang akan diputuskan antara 7-11 Maret 2025. Namun, sebanyak 247 daerah tidak memiliki gugatan di MK, sehingga pelantikan kepala daerah di daerah tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur pelantikan serentak untuk gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025, serta pelantikan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

Indrajaya mengusulkan agar DPR RI membuat aturan baru yang memastikan pelantikan kepala daerah tetap dilaksanakan secara serentak, bahkan setelah pembacaan putusan akhir mengenai gugatan pilkada di MK. Namun, untuk dua daerah yang melaksanakan pilkada ulang akibat kotak kosong menang, yaitu Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, pelantikan sebaiknya dilakukan secara terpisah sebagai langkah untuk mengatasi anomali yang terjadi.

Indrajaya juga menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap dua daerah tersebut dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, agar keserentakan pelantikan kepala daerah tetap terjaga pada Pilkada 2029, meskipun masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 belum genap lima tahun.

Tinggalkan Balasan