Malaysia gelar penyelidikan internal penembakan PMI di Tanjung Rhu

Malaysia telah memulai penyelidikan internal terkait insiden penembakan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, yang terjadi pada 24 Januari 2025. Insiden ini melibatkan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang menembak lima PMI dalam rangka operasi untuk menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, menyatakan bahwa APMM dan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) akan menyelidiki apakah prosedur standar penggunaan senjata api telah dilanggar selama operasi tersebut. Walaupun petugas APMM berada dalam situasi yang mengancam nyawa, Saifuddin menegaskan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam menghadapi ancaman.

Radar APMM mendeteksi aktivitas mencurigakan di perairan pada dini hari, yang memicu pengiriman tim untuk menghadang dan memperingatkan perahu tersebut. Namun, perahu yang dicurigai tidak memberikan respons, sehingga insiden penembakan terjadi.

Penyelidikan akan mencakup penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum lain, termasuk UU Senjata Api 1960 dan UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007. Pihak berwenang Malaysia berjanji untuk memberikan informasi terbaru terkait kemajuan penyelidikan.

Malaysia sedang melaksanakan penyelidikan internal terkait insiden penembakan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, yang terjadi pada 24 Januari 2025. Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) akan menyelidiki apakah personel APMM melanggar prosedur atau hukum selama insiden tersebut.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, menyatakan bahwa meskipun personel APMM menghadapi situasi berisiko terhadap nyawa mereka, prosedur standar penggunaan senjata api tetap harus diikuti. Penyelidikan awal juga mencatat bahwa operasi tersebut dilakukan untuk menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan individu yang ditahan terlibat dalam aktivitas tersebut.

Penyelidikan ini akan mencakup pelanggaran hukum lainnya, termasuk yang tercantum dalam UU Senjata Api 1960 dan UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007. Saifuddin menjelaskan bahwa radar APMM mendeteksi “kontak mencurigakan” di perairan, yang memicu respons oleh tim APMM yang mencoba menghentikan perahu tersebut, namun tidak direspons.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 307 (Percobaan Pembunuhan) dan 186 (Penghalangan Tugas Pejabat Publik) dalam KUHP Malaysia, serta pelanggaran lain terkait penggunaan senjata api dan penyelundupan migran. Otoritas Malaysia berkomitmen untuk memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan penyelidikan.

Tinggalkan Balasan