Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, pada Rabu (27/11), menegaskan bahwa Israel sebagai kekuatan penjajah di wilayah Palestina memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi hukum internasional, khususnya dalam konteks hukum humaniter internasional. Lammy menekankan bahwa komunitas internasional harus memastikan Israel bertanggung jawab atas kewajiban tersebut, termasuk perlindungan warga sipil di Gaza yang saat ini tengah berada dalam kondisi sangat mengerikan akibat serangan militer Israel.
Dalam sidang Komite Urusan Luar Negeri di parlemen, Lammy menggambarkan situasi di Jalur Gaza sebagai “sangat mengerikan”, dengan banyaknya korban jiwa, terutama anak-anak. Ia juga menyoroti isu-isu terkait pelanggaran hukum perang, seperti serangan yang membedakan antara kombatan dan penduduk sipil, serta pentingnya perlindungan terhadap infrastruktur kemanusiaan, termasuk rumah sakit dan fasilitas medis.
Lammy mengingatkan bahwa sebagai negara demokratis, Israel harus mengingat kewajibannya di bawah hukum internasional, yang mencakup perlindungan terhadap hak asasi manusia dan warga sipil yang terperangkap dalam konflik. Ia juga menanggapi pernyataan kontroversial pihak Israel yang mengusulkan aneksasi Tepi Barat, dengan mengatakan bahwa Inggris akan melakukan segala cara untuk mencegahnya dan terus mendukung solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian yang adil.
Selain itu, Lammy juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pembatasan akses kemanusiaan ke Gaza yang diberlakukan oleh Israel, yang memperburuk kondisi kemanusiaan di wilayah tersebut. Dia menekankan bahwa kelaparan dan kelangkaan makanan di Gaza sudah berada pada titik yang sangat memprihatinkan, dan menegaskan pentingnya memberikan bantuan tanpa hambatan.
Sementara itu, Lammy juga menyambut baik kesepakatan gencatan senjata yang baru-baru ini tercapai antara Israel dan Lebanon, yang diharapkan dapat mengakhiri pertempuran yang sudah berlangsung lebih dari 14 bulan. Gencatan senjata tersebut, yang diumumkan setelah mediasi Presiden AS Joe Biden, bertujuan untuk mengurangi ketegangan di wilayah perbatasan Lebanon-Israel dan menghentikan serangan udara Israel terhadap Lebanon.
Sebagai bagian dari konteks yang lebih luas, Lammy juga mengomentari perkembangan terbaru terkait Israel, termasuk surat penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. ICC menuduh keduanya terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, serta pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga sipil Palestina.
Dalam keseluruhan pernyataannya, Lammy mempertegas komitmen Inggris untuk mendukung perdamaian di Timur Tengah, termasuk mendesak gencatan senjata di Gaza, menuntut pertanggungjawaban bagi pihak yang melanggar hukum internasional, dan menolak langkah-langkah yang mengarah pada aneksasi wilayah Palestina secara ilegal.
Berita ini mengungkapkan pernyataan Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, yang menekankan bahwa Israel harus mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional sebagai kekuatan penjajah di wilayah Palestina, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak sipil warga Palestina yang terperangkap dalam konflik di Gaza. Lammy mengkritik situasi kemanusiaan yang sangat mengerikan di Gaza dan menegaskan bahwa Israel memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan perlindungan bagi warga sipil, termasuk anak-anak, perempuan, dan kelompok rentan lainnya, serta memastikan akses kemanusiaan yang tidak terhalang.
Terkait dengan Hukum Internasional:
Lammy menyatakan bahwa Israel sebagai negara yang sedang berkonflik dengan pihak non-negara, seperti Palestina, harus mematuhi hukum humaniter internasional, yang meliputi kewajiban untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta menjaga keselamatan warga sipil di wilayah yang diduduki, seperti Gaza. Ia juga menyebutkan bahwa dalam konflik ini, banyak pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk pembatasan bantuan kemanusiaan dan serangan terhadap infrastruktur sipil yang sah.
Pernyataan tentang Tepi Barat:
Selain itu, Lammy mengecam rencana pihak-pihak di Israel yang ingin menganeksasi wilayah Tepi Barat yang diduduki. Ia menegaskan bahwa Inggris tidak akan mendukung langkah tersebut dan akan berusaha keras untuk mencegah aneksasi ilegal yang dapat merusak prospek perdamaian dan solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina. Pernyataan ini muncul setelah Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, mengungkapkan niat untuk memperluas kedaulatan Israel di Tepi Barat.
Isu Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan:
Lammy juga mendukung upaya internasional untuk mencapai gencatan senjata di Gaza dan mengkritik pembatasan akses kemanusiaan yang diberlakukan oleh Israel. Ia mengungkapkan keprihatinan yang mendalam tentang kelaparan dan kekurangan makanan yang dialami oleh warga Gaza, serta dampak tragis yang ditimbulkan dari blokade yang menghambat bantuan kemanusiaan.
Proses Hukum Internasional:
Pernyataan Lammy juga mengacu pada tindakan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang pekan lalu mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang terkait serangan Israel di Gaza. ICC menuduh keduanya terlibat dalam pelanggaran hukum internasional, termasuk penggunaan kelaparan sebagai senjata perang dan pembunuhan terhadap warga sipil Palestina.
Secara keseluruhan, Lammy menekankan perlunya pertanggungjawaban internasional terhadap Israel atas pelanggaran hukum yang terjadi selama konflik ini dan mendesak komunitas internasional untuk memperhatikan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh negara yang berkonflik.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.